KBR, Semarang- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) meminta keterlibatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam proses penyidikan kasus penembakan Brigadir J. Peneliti Kontras, Rozy Brilian menilai keluarga Brigadir J rentan menerima intimidasi, sehingga tidak dapat memberikan keterangan yang objektif.
“Kami sebenarnya meminta agar LPSK mengintervensi kasus ini agar keluarga dalam proses pengusutan, proses membantu agar kasus ini bisa terbuka secara transparan, itu tanpa mendapatkan intimidasi. Karena memang sangat besar potensinya bahwa keluarga akan ditekan, akhirnya tidak (dapat) memberikan keterangan secara objektif,” ungkap Rozy kepada KBR, Kamis (14/7/2022).
Peneliti Kontras, Rozy Brilian mengatakan LPSK perlu memastikan keluarga Brigadir J dapat memberikan keterangan yang transparan dan faktual, serta terbebas dari tekanan pihak-pihak tertentu, sehingga kasus penembakan Brigadir J tersebut dapat segera terungkap.
Baca juga:
Baku Tembak Polisi di Rumah Jenderal, Kapolri Libatkan Komnas HAM
HUT Bhayangkara ke-76, DPR: Baru Kerja Setelah Kasus Viral itu Sudah Kultur di Polri
Sebelumnya, keluarga sempat dilarang melihat jenazah Brigadir J oleh kepolisian. Terjadi sejumlah perbedaan keterangan dan informasi yang disampaikan oleh keluarga dan kepolisian, salah satunya terkait dengan kondisi jenazah Brigadir J. Kepolisian menyatakan terdapat tujuh luka dari lima tembakan, sedangkan keluarga menemukan empat luka tembak, sejumlah luka sayatan, serta terdapat jari tangan yang putus.
Penyebab Baku tembak Polisi
Juru bicara Mabes Polri Ahmad Ramadhan menyatakan status Bharada E yang diduga menembak rekannya Brigadir J di rumah Kadiv Propram Irjen Pol. Ferdy Sambo dilakukan sebagai upaya membela diri sekaligus membela istri atasannya. Bharada E menembak Brigadir J setelah terjadi peristiwa pelecehan terhadap istri Kadiv Propam Putri Ferdy Sambo di kediamannya di Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46 kawasan Pancoran, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Saat ini (statusnya) kami masih lakukan pemeriksaan, statusnya belum dikasih tau, karena posisinya adalah siapapun yang mendapat ancaman seperti itu pasti melakukan pembelaan. Jadi bukannya melakukan perbuatan karena motif lain, motif ya adalah membela diri dan membela ibu (istri Kadiv Propam),” kata Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri Jakarta, Senin malam.
Ramadhan mengatakan hasil olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi diperoleh keterangan Bharada E melakukan penembakan sebanyak lima kali, sedangkan Brigadir J melakukan penembakan sebanyak tujuh kali.
Kata dia, pada tubuh Brigadir J terdapat tujuh luka tembak, termasuk luka sayatan. Ramadhan menjelaskan, dari lima tembakan terdapat tembakan yang mengenai dua bagian tubuh Brigadir J. Kata dia, sayatan berasal dari sepihan proyektil peluru yang mengenai tubuhnya.
Editor: Rony Sitanggang