KBR, Jakarta - Umat beragama diminta untuk sementara waktu menjalankan aktivitas ibadahnya di rumah masing-masing.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, rumah ibadah ditutup sementara. Aktivitas keagamaan yang menimbulkan kerumunan juga ditiadakan.
"Aktivitas peribadatan masyarakat di Zona PPKM Darurat, serta Zona Merah, dan Oranye di luar PPKM Darurat tetap dijalankan di rumah masing-masing. Membatasi mobilitas keluar rumah menjadi bagian ikhtiar bersama memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata Menag melalui keterangan tertulis, Jumat (9/7/2021).
Untuk pengurus masjid, kata Menag, tetap dapat mengumandangkan azan sebagai penanda waktu masuk salat. Hal yang sama bisa dilakukan pengurus rumah ibadah lainnya.
Menag mengatakan, upaya pembatasan ini dilakukan karena angka kasus Covid-19 harian kian meningkat. Kemarin, Indonesia mencatat rekor tertinggi selama pandemi yakni 38.391 kasus terkonfirmasi positif Covid-19.
Untuk itu dia mengimbau umat beragama untuk mengurangi mobilitas dan bersabar berada di rumah.
"Angka kasus harian positif Covid-19 masih terus meningkat. Untuk sementara, mari kurangi mobilitas, bersabar tetap di rumah. Untuk sementara kita laksanakan ibadah di rumah," ujarnya.
Sejak 3 hingga 20 Juli 2021, pemerintah menerapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali.
Editor: Wahyu S.