Bagikan:

PPKM Darurat, Menag Minta Rumah Ibadah Ditutup Sementara

Aktivitas keagamaan yang menimbulkan kerumunan juga ditiadakan.

BERITA | NASIONAL

Jumat, 09 Jul 2021 14:51 WIB

Author

Heru Haetami

PPKM Darurat, Menag Minta Rumah Ibadah Ditutup Sementara

Warga melintas di depan pemberitahuan ditiadakan Salat Jumat, di Masjid Agung Solo, Jawa Tengah, Jumat (9/7/2021). (ANTARA FOTO/Maulana Surya/hp)

KBR, Jakarta - Umat beragama diminta untuk sementara waktu menjalankan aktivitas ibadahnya di rumah masing-masing. 

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, rumah ibadah ditutup sementara. Aktivitas keagamaan yang menimbulkan kerumunan juga ditiadakan.

"Aktivitas peribadatan masyarakat di Zona PPKM Darurat, serta Zona Merah, dan Oranye di luar PPKM Darurat tetap dijalankan di rumah masing-masing. Membatasi mobilitas keluar rumah menjadi bagian ikhtiar bersama memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata Menag melalui keterangan tertulis, Jumat (9/7/2021).

Untuk pengurus masjid, kata Menag, tetap dapat mengumandangkan azan sebagai penanda waktu masuk salat. Hal yang sama bisa dilakukan pengurus rumah ibadah lainnya.

Menag mengatakan, upaya pembatasan ini dilakukan karena angka kasus Covid-19 harian kian meningkat. Kemarin, Indonesia mencatat rekor tertinggi selama pandemi yakni 38.391 kasus terkonfirmasi positif Covid-19.

Untuk itu dia mengimbau umat beragama untuk mengurangi mobilitas dan bersabar berada di rumah.

"Angka kasus harian positif Covid-19 masih terus meningkat. Untuk sementara, mari kurangi mobilitas, bersabar tetap di rumah. Untuk sementara kita laksanakan ibadah di rumah," ujarnya.

Sejak 3 hingga 20 Juli 2021, pemerintah menerapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali.

Editor: Wahyu S.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

BERITA LAINNYA - NASIONAL

Kabar Baru Jam 7

Kabar Baru Jam 8

Urgensi Penerapan Cukai Minuman Berpemanis

Kabar Baru Jam 10

Kabar Baru Jam 11