BERITA

Pendaftaran Kartu Prakerja Segera Dibuka Kembali

Pendaftaran Kartu Prakerja Segera Dibuka Kembali

KBR, Jakarta - Pemerintah akan segera membuka kembali pendaftaran peserta program Kartu Prakerja gelombang empat. 

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan menggelar program Kartu Prakerja secara daring (online) dan luring (offline).

Hal itu dilakukan agar penyerapan belanja anggaran pemerintah dapat dilakukan dengan cepat.

“Untuk Kartu Prakerja akan segera dimulai kembali. Kemarin sudah clear, baik dari kelembagaan maupun revisi Perpres, PP, maupun revisi Peraturan Menko. Sehingga diharapkan gelombang ke IV akan segera dimulai. Scara offline, online. Secara offline pun akan segera dimulai sehingga anggaran bisa terserap dengan cepat," kata Airlangga Hartarto dalam video conference di Jakarta, Senin (27/7/2020).

Sebelumnya pendaftaran program Kartu Prakerja tahap empat tertunda, lantaran harus menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

Revisi itu dimaksudkan agar dapat mengakomodasi rekomendasi syarat kepesertaan dan pendaftaran berbasis online dan offline. Selain itu program ditunda untuk evaluasi terhadap pelaksanaan tiga gelombang sebelumnya. 

Dibuka Akhir Juli

Setelah program Kartu Prakerja dimulai lagi, pendaftarannya akan diperketat. Direncanakan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang empat akan dibuka untuk 500 ribu peserta.

Pendaftaran akan dibuka akhir Juli. Sejak April lalu, jumlah pendaftar Kartu Prakerja sudah mencapai 11 juta orang lebih. 

Sedangkan pelatihan secara luring direncanakan digelar pertengahan atau akhir Agustus apabila situasi memungkinkan terkait protokol kesehatan Covid-19. 

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susijiwono mengatakan, sejak 7 Juli lalu pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 tahun 2020 mengenai pelaksanaan program Kartu Prakerja yang menyempurnakan regulasi sebelumnya. 

Ia menyebut, revisi peraturan soal Kartu Prakerja mendorong agar peserta tepat sasaran dan tepat guna.

"Melalui Perpres 76 ini ada beberapa pengaturan yang sifatnya melengkapi. Terutama tata kelola dan aspek akuntabilitas. Ada beberapa hal teknisnya yang akan disampaikan. Mulai dari pengaturan selain kepada pencari kerja, Kartu Prakerja juga diberikan kepada para pekerja atau buruh yang terkena PHK dan yang dirumahkan yang membutuhkan kompetensi kerja. Termasuk pekerja bukan penerima upah dalam hal ini pelaku UMKM yang terdampak Covid-19," kata Susiwijono, Senin (13/7/2020).

Dalam Perpres Nomor 76/2020 itu juga mengatur peserta yang dilarang mendaftar. Semisal para pejabat, ASN, TNI/Polri, Perangkat Desa, Pegawai BUMN dan lainnya. Pemerintah menyiapkan sanksi apabila ada peserta yang melanggar kriteria itu.

Susiwijono menyampaikan, revisi regulasi juga mengenai lembaga dan jenis pelatihan yang berbasis kompetensi kerja nasional atau internasional. Kemudian implementasi program dalam masa pandemi COVID-19,serta manfaat insentif juga diatur dan diberikan untuk meningkatkan daya beli peserta penerima manfaat Kartu Prakerja.

Revisi regulasi program Kartu Prakerja itu sudah sesuai dengan rekomendasi sejumlah lembaga, semisal LKPP, KPK, BPKP, Jaksa Agung dan lainnya.

Atas rekomendasi itu pula pemerintah memperluas susunan komite cipta kerja yang semula hanya Menko Perekonomian dan beberapa menteri yang dinaunginya, seperti Kemenkeu dan Kemenaker. 

Pada aturan yang baru program ini juga melibatkan enam kementerian/lembaga lainnya. Di antaranya Mensesneg, Jaksa Agung, Kepala Polri, Kepala BPKP dan lainnya guna menjaga akuntabilitas. 

Editor: Agus Luqman

  • Kartu Prakerja
  • Airlangga Hartarto
  • COVID-19

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!