BERITA

Kasus Djoko Tjandra, Mabes Polri Telusuri Penghapusan Red Notice

""Mulai hari ini juga BPJ PU ditempatkan di tempat khusus selama 14 hari""

Wahyu Setiawan

Kasus Djoko Tjandra, Mabes Polri Telusuri Penghapusan Red Notice
Surat diduga dikeluarkan untuk buron Djoko S Tjandra. (Sumber: Medsos)

KBR, Jakarta-  Mabes Polri tengah menyelidiki sempat terhapusnya red notice atas buronan terpidana  kasus  korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali, Tjoko Tjandra. Juru bicara Mabes Polri Argo Yuwono mengatakan, saat ini Divisi Propam sedang memeriksa personel-personel di bagian Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri yang menangani soal red notice.

"Tentunya sekarang sedang pemeriksaan, kemudian nanti siapa-siapa saja yang akan diperiksa yang ada kaitannya. Kemudian nanti akan kita lihat, apakah ada kesalahan atau tidak di dalam prosedur yang dilakukan oleh anggota ini," jelas Argo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (15/7/2020).


Juru bicara Mabes Polri Argo Yuwono menambahkan, Div Propam juga tengah memeriksa dan mencari tahu alur penghapusan red notice dari Tjoko Tjandra. Ia memastikan, jika terdapat kesalahan atau pelanggaran dalam penghapusan red notice ini, kepolisian akan memberi sanksi terhadap anggota yang terlibat. Namun ia tak menjelaskan rinci sanksi apa yang dimaksud.


Sebelumnya, Ditjen Imigrasi menyatakan pada 5 Mei 2020 ada pemberitahuan dari Interpol bahwa red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra telah terhapus dari sistem basis data sejak 2014. Terhapusnya red notice itu pun sempat dipertanyakan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebab, selagi buronan belum tertangkap, maka red notice masih berjalan.  

Dalam kasus Djoko S Tjandra telah mencobot Brigjen  Prasetyo Utomo dari jabatannya. Saat diperiksa Divisi Propam, jenderal bintang 1 Polri itu dinyatakan bersalah karena melampaui kewenangan dalam mengeluarkan surat jalan.

Prasetyo melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri. Atas kesalahan tersebut, yang bersangkutan juga dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.  Surat pencopotan itu tertuang dalam Telegram Nomor: ST/1980/VII/KEP./2020.


Editor: Rony Sitanggang

  • Djoko Tjandra
  • Ombudsman
  • Dirjen Imigrasi
  • BLBI
  • cessie Bank Bali

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!