BERITA

Bantu Djoko Tjandra, Mabes Polri Copot Jabatan dan Tahan Jenderal Bintang Satu

""Mulai hari ini juga BPJ PU ditempatkan di tempat khusus selama 14 hari""

Wahyu Setiawan

Bantu Djoko Tjandra, Mabes Polri Copot Jabatan dan Tahan  Jenderal Bintang Satu
Surat jalan yang diduga dikeluarkan Bareskrim untuk buron Djoko S Tjandra. (Sumber: Medsos)

KBR, Jakarta- Pejabat Polri yang membuatkan surat jalan untuk Djoko Tjandra, dicopot dari jabatannya dan ditahan selama 14 hari. Djoko Tjandra merupakan buronan terpidana  kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali.

Juru bicara Mabes Polri Argo Yuwono mengatakan, pejabat Polri bernama Prasetyo Utomo itu hingga malam tadi masih dalam proses pemeriksaan. Dalam keterangannya saat diperiksa Divisi Propam, jenderal bintang 1 Polri itu dinyatakan bersalah karena melampaui kewenangan dalam mengeluarkan surat jalan.


"Dan pemeriksaan belum selesai, nanti akan kita tambahkan kembali. Dan mulai hari ini juga BPJ PU (Brigjen Pol Prasetyo Utomo) ditempatkan di tempat khusus selama 14 hari. Jadi ada tempat Provos untuk penempatan khusus untuk anggota dan sudah disiapkan mulai malam ini BJP PU ditempatkan di tempat khusus di Provos Mabes Polri dan selama 14 hari," jelas Argo di Mabes Polri, Rabu (15/7/2020) malam.


Juru bicara Mabes Polri Argo Yuwono menambahkan, Prasetyo melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri. Atas kesalahan tersebut, yang bersangkutan juga dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.  Surat pencopotan itu tertuang dalam Telegram Nomor: ST/1980/VII/KEP./2020.


Argo menjelaskan, surat jalan biasanya berkaitan dengan kegiatan untuk keluar kota. Surat jalan itu mestinya diterbitkan melalui izin dari Kabareskrim atau Wakabareskrim. Namun dalam pemeriksaan, Prasetyo melakukannya tanpa izin pimpinan.


Karena itu ia menyebut, Kabareskrim tidak  terlibat dalam kasus ini.


"Tadi saya jelaskan  inisiatif sendiri. Sudah jelas di situ. Inisiatif sendiri dan tidak ada kaitannya dengan kasus yang ditanganinya dan tidak izin pimpinan," tegasnya.


Kata dia, Polri akan menelusuri peran pihak-pihak lain, termasuk swasta, yang diduga terlibat dalam pembuatan surat jalan ini. 


"Kemudian penyidik Propam juga tidak sampai di sini. Nanti akan mendalami kira-kira apakah ada keterlibatan pihak lain. Kalau memang ada, ya nanti kita proses. Tentunya akan melalui asas praduga tak bersalah," jelasnya.


Sebelumnya, beredar surat jalan atas nama Joko Soegiarto Tjandra yang berangkat dari Jakarta pada 19 Juni 2020 menuju Pontianak, dan kembali lagi ke Ibu Kota pada 22 Juni. Surat itu dikeluarkan oleh Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim.

Dalam surat tersebut, Djoko Tjandra disebut memiliki keperluan konsultasi dan koordinasi. 

Editor: Rony Sitanggang

  • Djoko Tjandra
  • Ombudsman
  • Dirjen Imigrasi
  • BLBI
  • cessie Bank Bali

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!