BERITA

Jokowi Pertimbangkan Langkah Pembelaan untuk Baiq Nuril

""Saya akan bicarakan dulu (dengan menteri) untuk menentukan apakah amnesti, apakah yang lainnya," kata Jokowi."

Dian Kurniati, Wahyu Setiawan, Zainudin Syafari

Jokowi Pertimbangkan Langkah Pembelaan untuk Baiq Nuril
Presiden Joko Widodo berpamitan kepada warga usai mengunjungi kawasan wisata Bunaken, Sulawesi Utara, Jumat (5/7/2019). (Foto: ANTARA/Puspa Perwitasari)

KBR, Jakarta- Presiden Joko Widodo menyatakan akan mempertimbangkan langkah pembelaan. Pembelaan dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) kasus Baiq Nuril.

"Ya, nanti kalau sudah masuk ke saya, jadi kewenangan saya. Saya akan bicarakan dulu (dengan menteri) untuk menentukan apakah amnesti, apakah yang lainnya," kata Jokowi di bandara Sam Ratulangi Manado, Sulawesi Utara, Jumat (5/7/2019).

Jokowi menegaskan Baiq Nuril bisa mengirim permintaan amnesti secepatnya. Kalau permintaan itu sudah masuk, barulah ia akan membicarakannya dengan Menko Polhukam, Menteri Hukum dan HAM serta Jaksa Agung.

Sambil menunggu proses tersebut, Jokowi tetap menghormati putusan hakim MA yang menguatkan hukuman Baiq berupa enam bulan penjara dan denda Rp500 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan.

Desakan Koalisi Masyarakat Sipil

Di tempat lain, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendesak agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera memberikan amnesti untuk Baiq Nuril.

"Setelah kami melakukan beberapa pencarian, memang amnesti tidak pernah ada pembatasan tindak pidana apa dan berapa ancaman pidana yang kemudian harus dijatuhkan kepada terpidana. Jadi amnesti ini sepenuhnya diberikan kepada diskresi Presiden," kata anggota ICJR, Genoveva, saat konferensi pers di kantor LBH Pers, Jakarta, Jumat (5/7/2019).

Genoveva mengatakan, amnesti merupakan langkah peradilan terakhir yang bisa ditempuh Nuril usai penolakan PK oleh MA.

Ia juga menyebut, ICJR bersama Koalisi Masyarakat Sipil #SaveIbuNuril menolak pemberian grasi seperti yang dijanjikan Presiden beberapa waktu lalu. Sebab, grasi hanya bisa diberikan ketika terpidana dijatuhkan pidana penjara 2 tahun. Sedangkan pidana penjara Nuril hanya 6 bulan.

Genoveva juga mendesak DPR agar segera membentuk tim eksaminasi untuk perkara ini. Tim tersebut diharapkan bisa melihat bahwa kasus Baiq Nuril tidak layak diadili dan diproses, serta ikut mendorong pemberian amnesti dari Presiden.

Sementara itu kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi, menyatakan akan menunggu janji pembelaan dari Jokowi.

“Kami masih punya harapan yaitu janji dari Presiden Jokowi. Waktu itu sempat beliau ditanya, apabila nanti putusan PK tetap menghukum Baiq Nuril, maka beliau yang akan turun tangan untuk menangani. Sehingga dalam kesempatan ini kami mengharapkan bahwa Presiden Jokowi bisa mengeluarkan amnesti untuk Baiq Nuril,” kata Joko Jumadi, Jumat ((5/7/2019).

Sampai sekarang tim kuasa hukum Baiq Nuril masih yakin tidak bersalah. Mereka menilai justru Nuril adalah korban dalam kasus ini.


Editor: Rony Sitanggang

  • Presiden Jokowi
  • Baiq Nuril
  • pelecehan seksual
  • UU ITE
  • Mahkamah Agung
  • ICJR

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!