BERITA

Pungli Sekolah, Eks Kadis Pendidikan Tapanuli Utara Dihukum 1 Tahun 2 Bulan Penjara

""Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima hadiah atau janji karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya,""

Anugrah Andriansyah

Pungli Sekolah, Eks Kadis Pendidikan Tapanuli Utara Dihukum 1 Tahun 2 Bulan Penjara
Eks Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tapanuli Utara, Sumatera Utara (Sumut), Jamel Panjaitan. (Foto:KBR/Anugrah A.)

KBR, Medan- Eks Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tapanuli Utara, Sumatera Utara (Sumut), Jamel Panjaitan,  dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara, karena terbukti menerima suap.  Majelis hakim juga menghukum  Jamel  membayar denda sebanyak Rp 50 juta. Jika tidak membayar, dia harus menjalani 2 bulan kurungan.

Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Didik Setyo Handono di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (3/7). Majelis hakim menyatakan, Jamel telah melakukan perbuatan yang diatur dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


"Menyatakan terdakwa Jamel Panjaitan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima hadiah atau janji karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya," kata Didik Setyo Handono.


Putusan majelis hakim sedikit lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), M Tamba dan Agustini meminta agar Jamel dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Menyikapi putusan majelis hakim JPU  menyatakan pihaknya masih pikir-pikir. Begitu juga dengan   terdakwa.


Jamel sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim Saber Pungli Polri bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Tarutung, Tapanuli Utara pada 21 Desember 2016. Jamel tertangkap tangan melakukan pungutan liar (pungli) terhadap kepala sekolah  SMA negeri  di Tapanuli Utara, yang merupakan bagian dari dana bantuan operasional sekolah (BOS) 2016.


Sebelumnya Polisi yang   bekerjasama dengan kepala sekolah melakukan penyamaran. Jamel ditangkap saat menerima Rp 20 juta yang telah dikumpulkan dari empat kepala sekolah. Selain itu, petugas juga menemukan uang yang diduga hasil pungli sebesar Rp 235 juta lebih, USD 100, Yuan 200, serta bukti-bukti penerimaan dana. 


Editor: Rony Sitanggang

  • eks kadis pendidikan taput jamel panjaitan
  • pungli sekolah

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!