BERITA

Komnas HAM: Ada Enam Indikasi Pelanggaran HAM Menimpa Mahasiswa Papua di Jogja

""Nanti kami akan kumpulkan dokumen bukti, kemudian juga video dan foto dan nanti kita analisis. Dari indikasi itu mana yang kuat itu," kata Anggota Komnas HAM Natalius Pigai."

Wydia Angga

Komnas HAM: Ada Enam Indikasi Pelanggaran HAM Menimpa Mahasiswa Papua di Jogja
Polisi berjaga di sekitar asrama mahasiswa Papua di Yogyakarta, sementara sekelompok orang menggelar demonstrasi menentang Papua Merdeka di sekitar asrama, Jumat (15/7/2016). (Foto: ANTARA)



KBR, Jakarta - Komnas HAM menyebut setidaknya ada enam indikasi temuan awal pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang menimpa Mahasiswa Papua di Yogyakarta pekan lalu.

Dugaan pelanggaran itu terjadi pada Jumat (15/7/2016) lalu, ketika aparat mengepung asrama mahasiswa Papua di Yogyakarta dan pembubaran rencana aksi mahasiswa mendukung organisasi Gerakan Pembebasan Papua Barat (ULMWP).


Baca: Pengepungan Asrama Mashasiswa Papua, LBH Jakarta Laporkan Polisi ke Komnas HAM

Anggota Komnas HAM Natalius Pigai mengatakan Komnas HAM telah mendengarkan rangkaian keterangan dari mahasiswa Papua di Yogyakarta, Gubernur Yogyakarta, Kapolda DIY dan Kapolres Yogyakarta.


Hingga saat ini, kata Natalius, Komnas HAM terus mengumpulkan bukti penyusunan laporan. Jika dari indikasi-indikasi tersebut ada yang terbukti kuat sebagai pelanggran HAM, maka Komnas kan sampaikan kepada penegak hukum.   


"Indikasi awalnya, nanti kami akan kumpulkan dokumen bukti, kemudian juga video dan foto dan nanti kita analisis. Dari indikasi itu mana yang kuat itu," kata Natalius kepada KBR, Rabu (20/7/2016).


Sejumlah indikasi awal pelanggaran HAM yang menimpa mahasiswa Papua di Yogyakarta diantaranya pengekangan kebebasan berekspresi, tindakan rasialis yang diduga dilakukan pihak tertentu kepada Mahasiswa Papua di Jogja serta adanya dugaan penganiayaan dan penyiksaan kepada Mahasiswa Papua.


Baca: Soal Penanganan Aksi Mahasiswa Papua, Kapolda DIY: Ngarang Semua Itu!

Selain itu juga ada indikasi pelanggaran HAM akibat pembiaran, kondisi yang tercipta di Yogyakarta di kalangan mahasiswa asal Papua seakan adanya ketidaknyamanan hidup di Jogja. Juga ada Pernyataan Gubernur DIY jika separatisme harus keluar dari Jogja.  


Baca: Pemprov DIY: Jangan Jadikan Yogja Promosikan Kepentingan Mereka

Komnas HAM mulai menyelidiki pengepungan asrama mahasiswa Papua Kamasan I di Jalan Kusumanegara, Yogyakarta sejak Selasa (19/7/2016) lalu. Diantaranya dengan meminta keterangan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang mengadvokasi mahasiswa Papua di Jogja, mitra komnas HAM di lapangan, serta saksi-saksi lain yang terkait dengan peristiwa yang terjadi akhir pekan lalu untuk memberikan data dan informasi.


Baca: Mahasiswa Papua di Yogyakarta Masih Terima Perlakuan Rasisme

Natalius Pigai mengatakan penyelidikan itu didasarkan pada Undang-undang Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-undang No 12 tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan PBB tentang Hak Sipil dan Politik, serta Undang-undang 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik.


Menurut Natalius, target dari penyelidikan Komnas HAM adalah mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran HAM, pelanggaran dan tindakan seperti apa yang dilakukan, baik oleh kelompok masyarakat sipil, oleh kelompok komunitas individu maupun aparat pemerintah terkait peristiwa Jumat lalu.


Editor: Agus Luqman

 

  • ULMWP
  • Komnas HAM
  • Yogyakarta
  • pengepungan Asrama mahasiswa Papua
  • pengepungan asrama mahasiswa Papua di Yogyakarta

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • Ayob Tabuni8 years ago

    Terima kasih Banyak Untuk Informasi ini Sangat Memuaskan.

  • Mentari8 years ago

    Ada baiknya Komnas HAM juga mendengar dari pihak lain yang bersangkutan seperti Pihak Kepolisian, Warga Jogja dan Ormas. semua terjadi itu tentu ada sebabnya. jangan karena alasan bebas berpendapat bisa menghancurkan NKRI. Indonesia negara konstitusi, jadi berpendapatlah namun tetap memerhatikan batasannya.