BERITA

Angka Perkawinan Usia Anak Masih Tinggi, Ini PR Pemerintah

""Kita harus memperlama mereka di sekolah dan memberi pendidikan reproduksi untuk anak-anak," kata Deputi Kepala BPS M Sairi Hasbullah."

Andi Muhammad Arief

Angka Perkawinan Usia Anak Masih Tinggi, Ini PR Pemerintah
Ilustrasi. (Foto: bimasislam.kemenag.go.id)

KBR, Jakarta - Pemerintah mencanangkan angka prevalensi perkawinan usia anak di Indonesia pada tahun 2030 sebesar nol persen.

Hal ini sejalan dengan misi Sustainable Development Goals (SDG) yang dicanangkan 2014 lalu, setelah berakhirnya waktu Milenium Develompent Goals (MDG).


Deputi Bidang Statistik Sosial, Badan Pusat Statistik (BPS), M Sairi Hasbullah memaparkan persentase pernikahan anak turun sekitar tujuh persen dalam kurun waktu tujuh tahun.


"Persentase anak yang menikah di usia anak ini (untuk tahun ini) 23 persen. Ini turun jauh dari tahun-tahun sebelumnya. Jadi, ini menunjukkan ada usaha dari pemerintah, dan berhasil menurunkan angka itu. Tapi, penurunana angka yang 23 persen ini masih tinggi kalau kita lihat secara absolut. Ini yang harus kita turunkan lagi.  Bahkan, kalau di SDG itu sampai zero (nol persen). Jadi nggak ada yang masih (usia) anak terus menikah," jelas Sairi di Jakarta, Rabu (20/7/2016).


Untuk menurunkan angka pernikahan anak, kata Sairi, pemerintah harus memperpanjang waktu dan menaikkan kualitas pendidikan pada anak. Semakin tinggi jenang pendidikan, maka persentase usia perkawinan anak semakin kecil.


"Kementerian Pendidikan harus mempercepat programnya. Wajib Belajar 12 tahun sudah mulai dicanangkan dan sudah mulai disediakan aksesnya untuk anak-anak," kata Sairi.


Selain itu, Kementerian Kesehatan, Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) harus memberikan pelayanan kesehatan dan reproduksi. Bukan hanya pembelajaran, tapi pemahaman.


"Mereka harus tahu, (pada usia anak) memang belum siap untuk memproduksi anak. Mereka harus diberi pemahaman, menunda pernikahan (itu) makin baik," papar Sairi.


"Pemahaman ini harus diberikan pada anak perempuan dan laki-laki. Untuk menyikapi masalah ini, kita harus memperlama mereka di sekolah dan pendidikan reproduksi untuk anak-anak. Jadi, anak perempuan punya hak menunda perkawinan. Ini yang harus kita lakukan," kata Sairi.


Editor: Agus Luqman 

  • pernikahan dini
  • perkawinan anak
  • perkawinan usia dini
  • BPS

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!