KBR, Jakarta - Pemerintah mencanangkan angka prevalensi perkawinan usia anak di Indonesia pada tahun 2030 sebesar nol persen.
Hal ini sejalan dengan misi Sustainable Development Goals (SDG) yang dicanangkan 2014 lalu, setelah berakhirnya waktu Milenium Develompent Goals (MDG).
Deputi Bidang Statistik Sosial, Badan Pusat Statistik (BPS), M Sairi Hasbullah memaparkan persentase pernikahan anak turun sekitar tujuh persen dalam kurun waktu tujuh tahun.
"Persentase anak yang menikah di usia anak ini (untuk tahun ini) 23 persen. Ini turun jauh dari tahun-tahun sebelumnya. Jadi, ini menunjukkan ada usaha dari pemerintah, dan berhasil menurunkan angka itu. Tapi, penurunana angka yang 23 persen ini masih tinggi kalau kita lihat secara absolut. Ini yang harus kita turunkan lagi. Bahkan, kalau di SDG itu sampai zero (nol persen). Jadi nggak ada yang masih (usia) anak terus menikah," jelas Sairi di Jakarta, Rabu (20/7/2016).
Untuk menurunkan angka pernikahan anak, kata Sairi, pemerintah harus memperpanjang waktu dan menaikkan kualitas pendidikan pada anak. Semakin tinggi jenang pendidikan, maka persentase usia perkawinan anak semakin kecil.
"Kementerian Pendidikan harus mempercepat programnya. Wajib Belajar 12 tahun sudah mulai dicanangkan dan sudah mulai disediakan aksesnya untuk anak-anak," kata Sairi.
Selain itu, Kementerian Kesehatan, Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) harus memberikan pelayanan kesehatan dan reproduksi. Bukan hanya pembelajaran, tapi pemahaman.
"Mereka harus tahu, (pada usia anak) memang belum siap untuk memproduksi anak. Mereka harus diberi pemahaman, menunda pernikahan (itu) makin baik," papar Sairi.
"Pemahaman ini harus diberikan pada anak perempuan dan laki-laki. Untuk menyikapi masalah ini, kita harus memperlama mereka di sekolah dan pendidikan reproduksi untuk anak-anak. Jadi, anak perempuan punya hak menunda perkawinan. Ini yang harus kita lakukan," kata Sairi.
Editor: Agus Luqman
Angka Perkawinan Usia Anak Masih Tinggi, Ini PR Pemerintah
"Kita harus memperlama mereka di sekolah dan memberi pendidikan reproduksi untuk anak-anak," kata Deputi Kepala BPS M Sairi Hasbullah.

Ilustrasi. (Foto: bimasislam.kemenag.go.id)
Kirim pesan ke kami
WhatsappBerita Terkait
BERITA LAINNYA - NASIONAL
Dipertanyakan Dasar Hukum Keppres Penyelesaian Non-Yudisial Kasus Pelanggaran HAM
Jika ingin menyelesaikan kasus HAM berat masa lalu dengan jalur non-yudisial, maka harus ada prinsip dan mekanisme pengungkapan kebenaran dan rekonsiliasi.
Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Suciwati Jokowi Mengecewakan
Suciwati menganggap pemerintah mencari mudah, mencari aman dan tidak bertanggung jawab dalam penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat.
KPU 16 Parpol Pendaftar Pemilu Tak Lolos ke Tahap Verifikasi Administrasi
"Bahkan kalau kita lihat jamnya ada yang memang sudah mepet-mepet dengan batas akhir pendaftaran partai politik,"
Komnas HAM Respons Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat
"Nah kalau hari ini Bapak Presiden membentuk tim menyelesaikannya di luar pengadilan, maka yang perlu kita tahu dan harus dibuka dulu adalah metode yang seperti apa itu"
Jokowi Jamin Pemenuhan Hak Sipil dan Perlindungan Hukum
Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya, tanpa pandang bulu.
Di Sidang Tahunan MPR-DPR Jokowi Beberkan Keberhasilan Pemberantasan Korupsi
"Demikian juga dengan pemberantasan korupsi juga terus menjadi prioritas utama. Korupsi besar di Jiwasraya, ASABRI, dan Garuda berhasil dibongkar, dan pembenahan total telah dimulai,"
Hadapi Krisis Pangan Prabowo Harus Rukun dan Jangan Mau Diprovokasi
Indonesia bersyukur, tapi kita juga harus waspada. Kita harus rukun, sejuk, kita harus hati-hati, kerja sama dengan baik.
Puan Tak Ingin Pemilu 2024 Pecah Belah Bangsa
Perbincangan tentang suksesi kepemimpinan nasional menjadi topik di media sosial hingga warung-warung kopi di penjuru negeri.
Sidang Tahunan Ketua MPR PPHN Payung Ideologis Pembangunan
"Tidak akan menimbulkan kewajiban bagi Presiden untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan Pokok-Pokok Haluan Negara kepada MPR."
Sidang Tahunan MPR Jokowi Kasus HAM Jadi Perhatian Serius Pemerintah
"Penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu, juga terus menjadi perhatian serius Pemerintah,"
Sidang Tahunan MPR Puan Minta Kelangkaan Migor Tak Terjadi Lagi
"Jangan terjadi lagi permasalahan seperti kelangkaan seperti minyak goreng di negeri sendiri,"
Komnas HAM Kunjungi TKP Kasus Brigadir J Hasilnya
Kunjungan tim untuk mengkonfirmasi banyak data dan informasi yang telah diterima.
Pemilu 2024 Bawaslu Temukan Ratusan NIK Dicatut Parpol
"Terhadap hasil pengawasan, berupa 275 NIK penyelenggara pemilu maupun masyarakat yang bukan merupakan anggota maupun pengurus Parpol"
KPK Gandeng Kejagung Lanjutkan Proses Penyidikan Surya Darmadi
KPK sudah menemui Kejaksaan Agung secara intens untuk mendiskusikan lebih lanjut terkait penanganan perkara Surya Darmadi, tersangka korupsi Rp78 triliun.
Kesadaran Minim 40 Persen Lembaga Pemerintah Tak Pernah Laporkan Gratifikasi
"Kita berasumsi, bahwa gratifikasi ini ada di semua lembaga, survei SPI juga bilang begitu kan? 99 persen ada gratifikasi. Jadi gratifikasi ada di semua lembaga, yang 774 ini juga ada."
Surya Darmadi Ditangkap DPR Usut Siapa yang Bantu Buron 3 Tahun
Kejaksaan Agung menahan Surya Darmadi, alias Apeng, buronan dalam kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan kelapa sawit yang merugikan negara hingga Rp78 triliun.
MAKI Surya Darmadi Tersangka Korupsi Rp78 Triliun Mestinya Dihukum Lebih Berat
Status Surya Darmadi yang merupakan buronan KPK sejak 2019 juga bisa menjadi faktor pemberat hukumannya sebab Surya tak kooperatif terhadap proses hukum.
Jokowi Kukuhkan 68 Paskibraka di Istana Negara
saya mengukuhkan saudara-saudara sebagai Pasukan Pengibar Bendera Pusaka yang akan bertugas di Istana Merdeka pada tanggal 17 Agustus 2022.
27 Bulan Berturut-turut Neraca Perdagangan Juli 2022 Kembali Surplus
"Surplus neraca perdagangan kita banyak ditopang oleh surplus komoditas nonmigas. Nonmigas kita yang surplus sebesar USD7,31 miliar. Ini utamanya adalah untuk komoditas bahan bakar mineral HS27"
Resmi Nyapres Prabowo Siap Mundur dari Menhan
Tentu ketika Pak Prabowo menjadi capres nanti, kan konstitusi kita mengamanatkan memang harus mengundurkan diri.
Recent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 11
Kabar Baru Jam 10
Kabar Baru Jam 8
Kabar Baru Jam 7
Upaya Menghidupkan Dwifungsi TNI
Most Popular / Trending