NASIONAL

Audit Daerah dengan Anggaran Belanja Pegawai 70 Persen

"KBR68H, Jakarta - Pemerintah Pusat diminta mengaudit daerah yang memiliki anggaran belanja pegawai yang melebihi 50-70 persen di APBD."

Eli Kamilah

Audit Daerah dengan Anggaran Belanja Pegawai 70 Persen
audit, APBD, belanja pegawai, 70 persen, KPPOD

KBR68H, Jakarta - Pemerintah Pusat diminta mengaudit daerah yang memiliki anggaran belanja pegawai yang melebihi 50-70 persen di APBD. Manajer Hubungan Eksternal Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD)  Robert Endi Jaweng mengatakan jika pemerintah hanya sekadar mengeluarkan imbauan  kepada kepala daerah untuk menekan belanja pegawainya itu tak akan efektif.

“Saya kira pemerintah pusat harus melihat mana kewenangan pemda maka berikan itu. Tetapi ketika kemudian ekstrim di suatu daerah tidak terlihat keberpihakan kepada masyarakat, maka saya kira korekasi besar harus dilakukan oleh pemerintah. Itu fungsi kontrol dan pengawasan. Ketika APBD menyisakan sangat sedikit belanja modal, itu otonomi salah kaprah, terus dibiarkan hanya karena atas nama otonomi, kemudian masyarakat dibiarkan,” kata Robert dalam wawancara Sarapan Pagi KBR68H, selasa (9/7)

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi meminta daerah menekan anggaran belanja aparatur menjadi 50 persen dari total APBD. Pemerintah Daerah diminta membatasi pengangkatan pegawai negeri sipil, terutama di Jakarta. Kemendagri meminta daerah lebih meningkatkan alokasi belanja modal dari 24 persen menjadi 35 persen dari total APBD. Imbauan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.


Editor: Doddy Rosadi

  • audit
  • APBD
  • belanja pegawai
  • 70 persen
  • KPPOD

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!