BERITA

Wakil Ketuanya Dilaporkan ke Dewas, Ini Kata KPK

""Namun apakah benar peristiwanya atau apakah ada atau tidak ada pelanggaran etik, tentu kami serahkan sepenuhnya pada Dewas KPK untuk memprosesnya," "

Muthia Kusuma

Wakil Ketuanya Dilaporkan ke Dewas, Ini Kata KPK
wakil ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar dilaporkan dengan dugaan pelanggaran etik ke Dewan Pengawas KPK. 

Juru bicara KPK, Ali Fikri membenarkan laporan tersebut.

Menurut Ali, hak siapapun untuk mengadu atau melapor kepada Dewan Pengawas terkait dugaan pelanggaran etik oleh pimpinan atau pegawai KPK.

Lili Pintauli diduga menggunakan posisinya sebagai pimpinan KPK, menekan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M. Syahrial untuk kepentingan pribadinya.

KPK juga telah menetapkan M. Syahrial sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjung Balai, Sumatera Utara.

"Namun apakah benar peristiwanya atau apakah ada atau tidak ada pelanggaran etik, tentu kami serahkan sepenuhnya pada Dewas KPK untuk memprosesnya," ungkap Ali kepada KBR, Kamis, (10/6/2021).

Kemarin, penyidik KPK nonaktif Novel Baswedan dan Rizka Anungnata bersama eks-Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, Sujanarko melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili Pintauli ini ke Dewan Pengawas KPK.

Mereka menduga Lili menggunakan kekuasaannya sebagai pimpinan KPK untuk menekan pihak yang berperkara di KPK untuk membantu penyelesaian masalah kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis, di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo, Kota Tanjungbalai.

“Kejadian seperti ini membuat KPK sangat terpuruk dan sangat tidak lagi dipercayai publik,” kata Sujanarko dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (9/6/2021).

Selain dugaan pelanggaran etik terkait penyalahgunaan wewenang, Novel dkk menduga Lili berkomunikasi dengan M. Syahrial yang saat itu tengah terjerat kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai. Diduga komunikasi yang dilakukan Lili bertujuan agar kasus M. Syahrial tidak naik ke tingkat penyidikan.

Editor: Kurniati Syahdan

  • KPK
  • Dewas KPK
  • pelanggaran etik
  • komisioner KPK

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!