BERITA

Pemkot Bogor Beri Hibah Tanah, Jemaat GKI Yasmin Tolak Relokasi Tempat Ibadah

""Saya selaku warga Jemaat GKI Yasmin dan salah satu pengurus GKI Yasmin merasa tidak pernah dilibatkan dalam proses-proses yang katanya itu baik""

Heru Haetami

Pemkot Bogor Beri Hibah Tanah, Jemaat GKI Yasmin Tolak Relokasi Tempat Ibadah
Ilustrasi: Jemaat GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia beribadah misa Natal di depan Istana Negara, Jakarta, Selasa (25/12/2018). (Foto: KBR/May Rahmadi)

KBR, Jakarta- Sejumlah jemaat dan pengurus Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin Bogor menolak   relokasi tempat ibadah yang dilakukan Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat. Jemaat GKI Yasmin Bogor, Sumantoro mengaku telah mengirimkan surat penolakan kepada Wali Kota Bogor, Bima Arya.

Menurutnya, keputusan pemkot tersebut merusak perjuangan jemaat dalam mempertahankan tempat ibadah mereka selama ini.

"Kami memahami bahwa ini adalah bukan solusi final tapi ini adalah suatu tindakan yang meniadakan adanya perjuangan Yasmin selama ini, yang kami rasakan. Jadi dengan demikian kami sebagai jemaat dan pengurus GKI Yasmin, saat ini telah mengirim surat merespon bahwa kami tidak setuju adanya hibah, dalam tanda kutip relokasi yang dilakukan oleh Wali Kota Bogor Bima Arya," kata Sumantoro dalam konferensi pers secara daring, Selasa (15/6/2021).

Penolakan juga diungkapkan salah satu pengurus gereja, Rika Nababan. Menurutnya, keputusan relokasi tersebut dilakukan sepihak lantaran perwakilan mereka tidak ada yang dilibatkan.

"Saya selaku warga Jemaat GKI Yasmin dan salah satu pengurus GKI Yasmin merasa tidak pernah dilibatkan dalam proses-proses yang katanya itu baik untuk menandatangani surat atau apapun tidak pernah ada yang mendatangi saya. Jadi, relokasi itu tidak menyelesaikan masalah dan saya menolak," kata Rika.

Baca juga:


Pemerintah Kota Bogor telah menyiapkan lahan di Jalan KH Abdullah Bin Nuh, Cilendek Barat, Bogor. Lahan seluas 1.668 meter persegi itu disiapkan sebagai hibah pemkot yang rencananya akan dibangun tempat ibadah bagi jemaat GKI Yasmin.

Wali Kota Bogor Bima Arya menyebut hibah itu sebagai pesan damai.

"Ini tidak semata persoalan izin rumah ibadah. Ini adalah pesan damai dari bogor untuk dunia. Bahwa perdamaian tidak akan pernah bisa kita capai dengan saling menghakimi. Perdamaian hanya bisa tercapai ketika kita saling memahami. Perdamaian tidak akan pernah bisa dicapai dengan paksaan. Harus dengan saling pengertian dan kesepakatan," kata Bima dalam keterangan pers, Minggu (13/6/2021).

Keputusan Wali Kota Bogor Bima Arya dinilai berpotensi melanggar hukum. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai, Bima Arya mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 127 PK/TUN/2009 tanggal 9 Desember 2010 dan rekomendasi Ombudsman RI tentang GKI Yasmin tahun 2011.

MA memutuskan bahwa Izin Mendirikan Banguan (IMB) yang dimiliki GKI Yasmin sah secara hukum dan Ombudsman merekomendasikan pemkot Bogor untuk menjalankan putusan tersebut.

Baca juga:

Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Muhammad Isnur mengatakan, siap memberikan bantuan hukum untuk memenangkan kembali hak para jemaat.

"Ini adalah contoh buruk bagaimana penyelesain tapi tidak menggunakan pendekatan yang diatur oleh konstitusi yaitu dengan menghormati putusan pengadilan, menghormati lembaga Ombudsman dan menghormati bagaimana kehendak korban itu terjadi," kata Isnur, Selasa (15/6/2021)

"Yang terjadi ini adalah narasi kekuasaan bagaimana Wali Kota mengabaikan semua itu dan mencari jalan lain. Yang saya khawatirkan ini adalah gengsi Walikota yang tidak mau mendengarkan korban," sambungnya.

YLBHI mendorong Presiden Joko Widodo, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri agar memperingatkan Bima Arya untuk menghormati putusan hukum tersebut.

Pada 2010, Pemkot Bogor menyegel GKI Yasmin. Padahal, Mahkamah Agung dan Ombudsman Republik Indonesia menyatakan renovasi GKI Yasmin bisa dilakukan.

Penyegelan dilakukan Pemkot Bogor setelah ada penolakan sebagian warga sekitar. Para jemaat kemudian beribadah di seberang Istana Negara  untuk menuntut keadilan.
 


Editor: Agus Luqman 

  • Bima Arya Sugiarto
  • GKI Yasmin
  • penyegelan gereja
  • Wali Kota Bogor

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • Kuat3 years ago

    Kepala Daerah kog berani melawan keputusan hukum. Busuk sejak dalam pikiran.