KBR Surabaya - Polda Jawa Timur menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) berisi 21 buronan yang diduga terlibat pembakaran Mapolsek Tambelangan di Kabupaten Sampang. Polisi memberikan tenggat penyerahan diri hingga 10 Juni 2019.
"DPO Polda Jawa Timur diimbau menyerahkan diri setelah lebaran," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Frans Barung Mangera di Surabaya, Senin (3/6/2019).
Menurut Barung, 21 orang yang masuk DPO itu berperan sebagai pembuat bom molotov, pelempar Mapolsek dan penggerak aksi massa.
Sebelumnya, Polisi juga sudah menangkap lima orang terduga pelaku pembakaran Mapolsek Tambelangan Sampang.
Barung menjelaskan, setelah menerbitkan status DPO, Polda Jatim akan mengirimkan daftar tersebut ke seluruh Mapolsek di Sampang. Ia berharap, 21 buronan itu segera menyerahkan diri ke Polda Jatim sebelum polisi menjemput paksa.
"Ya harus segera menyerahkan diri ke Mapolda Jatim."
Baca juga: Polisi Tetapkan 6 Tersangka terkait Pembakaran Mapolsek Tambelangan
Sejauh ini, polisi sudah menahan enam orang yang diduga terlibat pembakaran Mapolsek Tambelangan. Polisi juga sudah meminta bantuan para tokoh untuk membujuk para terduga pembakar Mapolsek Tambelangan agar menyerahkan diri.
"Kami sudah meminta bantuan para tokoh agar membujuk mereka yang terlibat menyerahkan diri," pungkas Barung.
Sebelumnya, ratusan orang membakar Mapolsek Tambelangan pada Rabu (22/5/2019) malam. Peristiwa itu bermula dari sekelompok orang yang datang dan melempari Mapolsek dengan batu juga kayu.
Meski petugas sudah memberikan peringatan, massa kian beringas dan tiba-tiba melempari Mapolsek dengan bom molotov lantas membakarnya.
Editor: Nurika Manan