BERITA

Verifikasi Calon Independen, KPU: Merepotkan PPS

""Buat kami agak sulit karena orang nanti beda-beda.""

Randyka Wijaya

Verifikasi Calon Independen, KPU: Merepotkan PPS
Ilustrasi (Sumber: Kemendagri)

KBR, Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai verifikasi faktual bagi pendukung calon independen merepotkan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, petugas PPS harus melakukan sensus, sedangkan di sisi lain harus menerima verifikasi pendukung calon independen.

"Ya memang kami utarakan bahwa pengaturan pembatasan tiga hari paling lambat untuk pendukung yang tidak bisa ditemui di rumahnya. Itu dari sisi petugas penyelenggara PPS itu akan repot," kata Hadar Nafis Gumay di Kantor KPU Pusat Jakarta, Selasa (07/05/2016).

Hadar melanjutkan, "di Undang-Undang yang baru ini kalau tidak ditemui maka ada waktu tiga hari paling lama  untuk ke kantor PPS. Buat kami agak sulit karena orang nanti beda-beda. Satu sisi kami harus ke rumah-rumah, di sisi lain juga menerima mereka. Itu yang agak kerepotan."

Meski begitu, kata dia, KPU akan tetap menjalankan aturan tersebut karena telah ditetapkan sebagai undang-undang. Hadar juga mengatakan, PPS dapat merekrut orang untuk membantunya.

"Dia bisa juga sebelumnya, merekrut orang untuk membantu, kira-kira begitu," ujarnya.

Kata dia, jumlah petugas PPS bisa disesuaikan dengan jumlah penduduk di perkotaan atau pedesaan. KPU juga diperkirakan membutuhkan dana tambahan apabila jumlah calon yang akan bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bertambah.

Dalam UU Pilkada sebelumnya, KPU dibebaskan memverifikasi para pendukung calon independen selama 14 hari. Namun, dalam revisi UU Pilkada yang baru disahkan DPR pekan lalu, terdapat aturan tambahan yang dinilai memberatkan calon independen. Pasal 48 ayat (3b) menyatakan, apabila pendukung calon independen tak dapat ditemui PPS saat verifikasi faktual, maka pasangan calon diberikan waktu tiga hari menghadirkan pendukungnya ke kantor PPS, terhitung sejak tak dapat ditemui.

"14 hari itu bukan hal yang baru, 14 hari itu sudah di undang-undang sebelumnya. Sensus itu juga bukan hal yang baru, dulu kami melakukan sensus," ujarnya.


Editor: Rony Sitanggang

  • verifikasi pilkada
  • revisi UU pilkada
  • Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!