KBR, Jakarta - Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi memberhentikan sementara kegiatan-kegiatan pendidikan di STIE Adhy Niaga, Bekasi. Menurut Menristek Dikti, M. Nasir pemberhentian tersebut disebabkan ketidakmampuan STIE Adhy Niaga untuk menunjukkan sejumlah data yang diminta tim audit Kemristek Dikti pada pertemuan kedua belah pihak siang tadi.
"STIE Adhy Niaga yaitu tidak diperkenankan menerima mahasiswa baru dan atau pindahan. Kedua, tidak diperkenankan menyelenggarakan kegiatan pendidikan. Ketiga tidak diperkenankan menyelenggarakan wisuda," jelas Nasir dalam jumpa pers di Gedung Dikti, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2015).
Nasir mengatakan data yang tidak bisa dipenuhi oleh STIE Adhy Niaga adalah data mahasiswa pindahan, proses belajar mengajar, dan tidak adanya jadwal kuliah yang jelas.
Terkait status mahasiswa STIE Adhy Niaga, Nasir berjanji akan menyelamatkannya jika proses penyelidikan dari Kopertis dan tim audit sudah selesai. Namun untuk Universitas Berkeley yang terbukti tidak mempunyai izin, maka ijazah mahasiwanya akan tetap dianggap palsu.
Ia mengatakan untuk selanjutnya tim audit akan bekerja sama dengan pihak Kopertis selaku yang berwenang untuk mengambil tindakan atau putusan selanjutnya. Nasir menargetkan proses penyelesaian akan selesai dalam 2 minggu dan selambat-lambatnya 1 bulan.
Sementara untuk Universitas Berkeley dan Universitas Sumatera yang juga terseret kasus ini, Nasir mengatakan menyerahkan seluruhnya ke pihak kepolisian. Nasir beralasan perguruan tinggi tersebut tidak memiliki izin atau tidak terdaftar di Kemristek Dikti hingga akan ditindak sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2012 mengenai perguruan tinggi.
Editor: Malika