BERITA

KPU Perlu Bentuk Tim Tindaklanjut Audit BPK

" BPK menyebut adanya ketidakpatuhan KPU terhadap UU pengelolaan anggaran Pemilu 2014 senilai Rp 334 miliar."

Eli Kamilah

KPU Perlu Bentuk Tim Tindaklanjut Audit BPK
Ilustrasi audit BPK. Foto: Antara

KBR, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu membentuk tim untuk menindaklanjuti laporan BPK yang menemukan laporan anggaran tak wajar. BPK menyebut adanya ketidakpatuhan KPU terhadap UU pengelolaan anggaran Pemilu 2014 senilai Rp334 miliar.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraeni yakin, tindaklanjut audit BPK tidak akan menganggu kinerja KPU menyiapkan pilkada serentak akhir tahun nanti.

"Kita mendukung tindaklanjut audit BPK tersebut. KPU membentuk tim internal sehingga bisa berkoordinasi dengan baik, transparan, sehingga dibuka saja, sehingga ini bisa jadi momentum untuk memperkuat dan membenahi lembaga KPU," kata Titi kepada KBR, Selasa (23/6/2015).


Titi menambahkan, masalah audit BPK dan pilkada serentak tahun ini adalah dua hal yang berbeda. Sehingga, tidak tepat jika ada anggapan, pilkada akan terganggu dengan adanya tindaklanjut temuan BPK.

Kemarin, Komisi Pemerintahan DPR memanggil KPU dan Bawaslu untuk membahas tindaklanjut audit BPK. Dalam rapat tersebut juga membahas Peraturan KPU terkait Pilkada.


Editor: Damar Fery Ardiyan

  • audit BPK
  • tim internal KPU
  • Pilkada serentak
  • Peraturan KPU

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!