BERITA
KPU Perlu Bentuk Tim Tindaklanjut Audit BPK
" BPK menyebut adanya ketidakpatuhan KPU terhadap UU pengelolaan anggaran Pemilu 2014 senilai Rp 334 miliar."
Eli Kamilah
KBR, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu membentuk tim untuk
menindaklanjuti laporan BPK yang menemukan laporan anggaran tak wajar.
BPK menyebut adanya ketidakpatuhan KPU terhadap UU pengelolaan anggaran
Pemilu 2014 senilai Rp334 miliar.
Direktur Eksekutif Perkumpulan
untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraeni yakin, tindaklanjut
audit BPK tidak akan menganggu kinerja KPU menyiapkan pilkada serentak
akhir tahun nanti.
"Kita
mendukung tindaklanjut audit BPK tersebut. KPU membentuk tim internal
sehingga bisa berkoordinasi dengan baik, transparan, sehingga dibuka
saja, sehingga ini bisa jadi momentum untuk memperkuat dan membenahi
lembaga KPU," kata Titi kepada KBR, Selasa (23/6/2015).
Titi menambahkan, masalah audit BPK dan pilkada
serentak tahun ini adalah dua hal yang berbeda. Sehingga, tidak tepat
jika ada anggapan, pilkada akan terganggu dengan adanya tindaklanjut
temuan BPK.
Kemarin, Komisi Pemerintahan DPR memanggil KPU dan Bawaslu untuk
membahas tindaklanjut audit BPK. Dalam rapat tersebut juga membahas
Peraturan KPU terkait Pilkada.
Editor: Damar Fery Ardiyan
- audit BPK
- tim internal KPU
- Pilkada serentak
- Peraturan KPU
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!