BERITA

Korban Lumpur Lapindo Bantah Ganti Rugi Cair Hari Ini

"Pendamping korban meragukan peraturan tentang pencairan dana telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. "

Ninik Yuniati

Luapan Lumpur Lapindo. Foto: Antara
Luapan Lumpur Lapindo. Foto: Antara

KBR, Jakarta - Korban lumpur Lapindo membantah pencairan ganti rugi dilakukan Jumat (26/6/2015) ini.

Pendamping Korban Lumpur Lapindo, Paring Waluyo, mengatakan warga tidak mendapat informasi apapun tentang rencana pembayaran ganti rugi tersebut. Dia justru meragukan peraturan tentang pencairan dana telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Menurutnya, tanpa kepastian tentang terbitnya Perpres, pencairan ganti rugi tidak bisa dilakukan.

"Itu kan nggak bisa dikerjakan, Perpresnya belum keluar. Lalu apa dasarnya mengeluarkan itu. Yang perlu diketahui dulu itu kan, apakah perpresnya sudah ditandatangani belum?" ujarnya kepada KBR.

Selain itu, tambah Paring, ada banyak tahapan penyaluran dana yang perlu dilewati.

"Saya bersama Komnas HAM mengikuti rapat seminggu yang lalu. Ada tahap-tahapannya, ada sosialisasi, ada pembukaan rekening, dan sebagainya. Kalau itu belum dilakukan, gimana?" tambahnya.

Paring menambahkan, pihaknya meminta pemerintah segera melakukan sosialisasi tentang teknis pembayaran kepada warga.

Sebelumnya, pemerintah menjadwalkan pencairan dana ganti rugi sebesar 781 miliar rupiah padaJumat (26/6/2015) ini.

Editor: Rio Tuasikal

  • Korban Lumpur Lapindo
  • pencairan ganti rugi lapindo
  • paring waluyo
  • perpres pencairan ganti rugi

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!