BERITA
Dugaan Pencucian Uang Kasus Penjualan Kondensat TPPI Akan Diusut Setelah Kasus Korupsi
"Pengusutan dugaan pencucian uang BP Migas dan PT TPPI terkendala analisa PPATK yang butuh waktu lama. "
Khusnul Khotimah
KBR, Jakarta- Bareskrim Polri akan mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kasus penjualan kondensat yang melibatkan BP Migas dan PT TPPI setelah merampungkan kasus dugaan korupsinya. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Victor Edy Simanjuntak mengatakan pengusutan terkait dugaan pencucian uang saat ini terkendala analisa Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang butuh waktu lama. Sehingga kalau diusut bersamaan, pemberkasan seolah-olah melambat.
“Oleh karena itu walaupun nanti misalnya sudah
divonispun, TPPUnya tetap masih bisa. Jadi nanti korupsinya sudah divonis, kita
sidik lagi TPPU nya, “kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim,
Victor Edy Simanjuntak di Mabes Polri.
Victor menambahkan, dalam mengusut dugaan tindak
pidana pencucian uang, ia yakin lebih dari dua alat bukti yang bisa
dikumpulkan. Salah satunya dari hasil penggeledahan di kantor dan rumah dua
tersangka. Yakni bekas Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko
Harsono dan bekas Kepala BP Migas Raden Priyono.
Editor: Rony Sitanggang
- BP Migas
- PT TPPI
- pencucian uang
- penjualan kondensat
- Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim
- Victor Edy Simanjuntak
- Kepala BP Migas Raden Priyono
- Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!