NASIONAL

LBH Jakarta: KPU Wajib Tinjau Ulang Pencapresan Prabowo

"KBR - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) meninjau ulang penetapan Prabowo Subianto sebagai calon presiden."

Ninik Yuniati

LBH Jakarta: KPU Wajib Tinjau Ulang Pencapresan Prabowo
kpu, prabowo, lbh

KBR, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) meninjau ulang penetapan Prabowo Subianto sebagai calon presiden. Hal in terkait terkuaknya surat rekomendasi pemecatan Prabowo yang ditandatangani oleh Dewan Kehormatan Perwira (DKP).

Direktur LBH Jakarta Febi Yonesta mengatakan, berdasarkan undang-undang, KPU wajib melakukan peninjauan ulang tentang kriteria Capres-Cawapres. KPU mensyaratkan Capres-Cawapres tidak boleh melakukan perbuatan tercela. Rekomendasi pemecatan bisa dijadikan landasan untuk meragukan keabsahan Prabowo dalam memenuhi kriteria tersebut.

"Paling tidak ada satu klausul dalam kriteria itu terkait dengan tidak pernah membuat perbuatan tercela. Hal Itu bisa menjadi dasar untuk kemudian mempersoalkan pencalonan yang bersangkutan, terkait dengan adanya bukti surat DKP yang membuktikan bisa kita artikan sebagai hal yang tercela. Walaupun untuk syarat yang lain, misalnya pernah dihukum, belum pernah ada proses hukum terhadap yang bersangkutan," kata Febi Yonesta, di Kantor LBH, (17/6).

Febi Yonesta menambahkan pihaknya juga meminta isi surat DKP dibeberkan kepada publik. Masyarakat berhak mendapat informasi sedetil mungkin tentang calon pemimpin yang akan dipilihnya. Menurutnya, status formal kerahasiaan surat harus dikesampingkan demi kepentingan keterbukaan informasi.


Editor: Luviana

  • kpu
  • prabowo
  • lbh

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!