NASIONAL

Pemerintah Tak Permasalahkan Penundaan Pengesahan RUU Ormas

"Pemerintah tidak keberatan jika DPR menunda mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Organisasi Kemasyarakatan."

Khusnul Khotimah

Pemerintah Tak Permasalahkan Penundaan Pengesahan RUU Ormas
ruu ormas, paripurna DPR

 KBR68H, Jakarta- Pemerintah tidak keberatan jika DPR menunda mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Organisasi Kemasyarakatan. Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin beralasan RUU ini merupakan RUU yang digagas oleh DPR.

Pemerintah hanya menunggu pengesahan RUU itu dan setelah itu mulai menjalankan peraturan yang tertuang.

“Oh tidak apa-apa, ini kan inisiatif dari DPR. Saya kira bukan hanya tugas pemerintah, tetapi terutama DPR sendiri, karena ini kan RUU inisiatif mereka. Kami hanya mendukung saja, “ujar Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin usai menghadiri rapat paripurna DPR.

Sebelumnya, pemerintah mengklaim RUU Rrganisasi kemasyarakatan (Ormas) telah mengakomodir pendapat semua pihak. RUU Ormas ini juga memperhatikan HAM dan mekanisme hukum. Buktinya untuk mencabut Surat Keterangan Terdaftar (SKT) harus melalui proses peradilan.

Menurutnya, RUU ini sangat berbeda dibandingkan dengan UU no 8 tahun 1985 dimana dengan alasan merongrong pembangunan saja sebuah organisasi bisa dibubarkan.

Editor: Suryawijayanti 

  • ruu ormas
  • paripurna DPR

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!