NASIONAL

PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Lukas Enembe

"“Maka seluruh petitum praperadilan yang diajukan oleh pemohon tidak berdasarkan asas hukum dan keadilan, maka harus ditolak,” kata Hendra."

Ardhi Ridwansyah

Lukas Enembe
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. (Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

KBR, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Vonis disampaikan Hakim Tunggal, Hendra Sutardodo yang membacakan amar putusan di Ruang Sidang Utama, PN Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2023).

“Maka seluruh petitum praperadilan yang diajukan oleh pemohon tidak berdasarkan asas hukum dan keadilan, maka harus ditolak,” kata Hendra.

Sebelumnya, Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe memutuskan untuk mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan ihwal penetapannya sebagai tersangka pada Rabu 29 Maret 2023.

Salah satu pokok gugatannya yakni menyatakan penetapan Lukas Enember sebagai tersangka oleh KPK, tidaklah sah.

KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka korupsi dugaan penerimaan suap dan gratifikasi pada September 2022. Hal itu berkaitan dengan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Pemerintah Provinsi Papua. Selain itu Lukas juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK Optimistis

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis hakim pasti akan menolak gugatan praperadilan, yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

"(KPK) optimistis hakim dalam putusannya akan menolak seluruh isi permohonan yang diajukan tersebut," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu.

Ali menjelaskan, untuk membantah seluruh dalil Lukas Enembe, Biro Hukum KPK telah memberikan argumentasi jawaban serta menghadirkan delapan ahli, termasuk Dr Arief Setiawan selaku ahli pidana Universitas Islam Indonesia (UII).

KPK juga menghadirkan tiga dokter spesialis RSPAD Gatot Subroto yang melakukan pemeriksaan dan perawatan tersangka Lukas Enembe. Selain itu, KPK juga menghadirkan empat dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang memeriksa kondisi faktual Lukas.

Keempat dokter IDI inilah yang menyusun second opinion atas kondisi kesehatan tersangka Lukas yang menyatakan dengan tegas bahwa Lukas Enembe "fit for interview" dan "fit for stand to trial".

KPK juga menghadirkan satu saksi yaitu dokter KPK yang secara aktif selalu memantau kondisi kesehatannya selama berada di Rutan KPK.

Baca juga:

Wapres Minta Simpatisan Lukas Enembe Legowo

Anggota Komisi Hukum DPR Sesalkan KPK Tangani Lukas Enembe Penuh Sandiwara

Turut pula dipaparkan 142 dokumen yang menerangkan bahwa proses penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan aturan hukum.

"Sehingga, KPK sangat yakin bahwa semua alat bukti yang dihadirkan selama proses persidangan akan memberikan keyakinan pada hakim tunggal praperadilan dimaksud," ujar Ali.

Sebelumnya, pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi KPK yang menyatakan, permohonan praperadilan Lukas Enembe prematur dan tidak jelas atau kabur.

Petrus juga menyatakan, surat penahanan, surat perintah perpanjangan penahanan, dan surat perintah perpanjangan penahanan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Lukas Enembe tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

Editor: Fadli

  • Lukas Enembe
  • PN Jaksel
  • Hendra Sutardodo
  • KPK

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!