NASIONAL

KPU: Bawaslu Bukan Verifikator Administrasi Dokumen Bacaleg

"Komisioner KPU, Idham Holik menyebut tidak benar informasi yang mengatakan bahwa Bawaslu belum mendapat akses ke Silon."

Ardhi Ridwansyah

Bawaslu
Aktivitas Bawaslu di Maluku Utara. (Foto: antaranews/Abdul Fatah)

KBR, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku sudah membuka akses sistem informasi pencalonan (Silon) bakal calon legislatif (Bacaleg) bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) baik di pusat maupun daerah.

Komisioner KPU, Idham Holik menyebut tidak benar informasi yang mengatakan bahwa Bawaslu belum mendapat akses ke Silon.

“KPU sudah memberikan akses kepada rekan kami Bawaslu baik di pusat maupun daerah jadi informasi tersebut tidak benar kami sudah berikan akses tersebut sesuai dengan Pasal 92 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023,” ucap Idham kepada KBR, Jumat (26/5/2023).

Idham menegaskan tugas Bawaslu bukanlah verifikator administrasi dokumen pencalonan. Kata dia, pihaknya memberikan akses ke Bawaslu dalam konteks pengawasan tahapan pemilu.

“Bawaslu bukan verifikator administrasi dokumen pencalonan, Bawaslu kami berikan akses kepada Silon dalam konteks pengawasan tahapan pencalonan legislatif. Bawaslu sudah dapat mengakses Silon sesuai ketentuan Pasal 92 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023,” ucap Idham.

Adapun Pasal 92 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 bicara soal Sistem Informasi Pencalonan. Pasal 92 ayat (1) berbunyi, “KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Partai Politik Peserta Pemilu dalam melakukan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dengan bantuan Silon.”

Sedangkan ayat (2) tertera, “Dalam hal terjadi kendala pada Silon yang mengakibatkan terganggunya proses tahapan pencalonan peserta Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, pelaksanaan tahapan pencalonan peserta Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan oleh KPU.”

Baca juga:

- Koalisi Perempuan Indonesia Desak KPU Buka Akses Silon

- Daftar Caleg Pemilu 2024, PDIP: 33 Persen Perempuan

Sebelumnya Bawaslu mengeluh lantaran tidak mendapat akses ke Silon. Pada Minggu 21 Mei lalu, Ketua Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu, Totok Hariyono mengatakan pihaknya telah membangun komunikasi dengan KPU dalam rangka meminta untuk membuka akses Silon.

Totok menegaskan hal itu mesti dilakukan sebab Bawaslu sebagai lembaga pengawas dberikan wewenang oleh undang-undang guna melakukan pengawasan dan pemantauan terkait proses penyelenggaraan seluruh kegiatan tahapan Pemilu 2024.

Hal serupa sempat dikeluhkan Bawaslu Jawa Barat yang meminta KPU memberi kewenangan lebih untuk mengakses ke sistem informasi pencalonan atau Silon guna memaksimalkan pengawasan pada proses Pemilihan Legislatif 2024.

Ketua Bawaslu Jawa Barat, Abdullah Dahlan mengatakan, pengawasan itu termasuk kelengkapan syarat daring bakal calon legislatif yang mencapai lebih dari dua ribu bacaleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan 55 bakal calon Dewan Perwakilan Daerah atau DPD RI.

"Nah kita harapkan dengan sistem Silon ini justru memberikan peluang keterbukaan yang lebih transparan juga. Terhadap misal proses kami Bawaslu terhadap dokumen karena ini penting untuk fungsi komprehensif pengawasan Bawaslu. Nah itu ya sedikit terkendala kita untuk akses yang lebih jauh, ini juga yang sedang kita imbau ke KPU," ujar Abdullah kepada KBR di Bandung, Selasa, 16 Mei 2023.

Editor: Fadli

  • Silon
  • PemiluDamaiTanpaHoaks
  • Bawaslu
  • KPU

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!