BERITA

Kemenkop UKM: Nominal Bantuan Pelaku Usaha Mikro Turun

"Masyarakat diharapkan memahami keputusan pemerintah menurunkan nominal BPUM tersebut."

Siti Sadida Hafsyah

Kemenkop UKM: Nominal Bantuan Pelaku Usaha Mikro Turun
Pelaku UMKM mengikuti pameran UMKM Gayeng 2021 di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (30/4/2021). Foto: ANTARA

KBR, Jakarta- Nominal Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tahun ini turun dibandingkan tahun lalu. Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) Eddy Satria menjelaskan penurunan ini disebabkan pemerintah memiliki anggaran yang terbatas.

Namun, ia menegaskan pelaku usaha mikro tetap menerima bantuan untuk membantu menjalankan usahanya yang terdampak pandemi Covid-19.

"KPCPEN waktu itu keterbatasan anggaran. Di mana kita paling besar difokuskan diarahkan paling besar untuk kesehatan, vaksin terutama. Nah, jumlah penerimanya direncanakan tahun ini 12,8 juta. Tapi nominalnya turun setengahnya. Dari Rp2,4 juta per penerima pelaku usaha tahun lalu. Sekarang menjadi setengahnya, Rp1,2 juta," jelas Eddy dalam diskusi virtual 'Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021' (05/05/21).

Deputi Usaha Mikro Kemenkop UKM Eddy Satria berharap masyarakat memahami keputusan pemerintah menurunkan nominal BPUM tersebut.

Untuk menerima bantuan tersebut, penerima manfaat harus menerima pencairan bantuan itu secara langsung di bank yang menjadi mitra, seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI). Tujuannya agar dapat dipastikan penerima BPUM tepat sasaran melalui penandatanganan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

"Tidak bisa diwakilkan, begitu. Harus datang sendiri," katanya.

Program BPUM atau BLT UMKM 2021 mulai disalurkan oleh pemerintah sejak 1 Maret lalu. Total anggaran yang sudah disiapkan ialah Rp15,36 triliun yang menyasar 12,8 juta pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia.

Penyaluran dilakukan secara bertahap hingga kuartal-III tahun ini, dengan mengutamakan penerima bantuan yang terdata sejak tahap pertama, dilanjutkan penerima bantuan baru.

Editor: Sindu Dharmawan

  • BPUM
  • Bantuan Pelaku Usaha Mikro
  • Kemenkop UKM
  • COVID-19
  • KPCPEN
  • pandemi covid-19
  • Bantuan UMKM

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!