Bagikan:

Perpanjang ASN Kerja dari Rumah, Ada Sanksi Berat jika Dipakai Mudik

"Jika dikemudian hari ditemukan pelanggaran ini maka ASN tersebut akan dikenakan hukuman disiplin berat"

BERITA | NASIONAL

Rabu, 13 Mei 2020 11:07 WIB

Author

Muthia Kusuma

Perpanjang ASN Kerja dari Rumah, Ada Sanksi Berat jika Dipakai Mudik

Ilustrasi. (Foto: setkab.go.id/Domain Publik)

KBR, Jakarta-   Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali memperpanjang pelaksanaan kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari rumah hingga 29 Mei 2020. Semula kebijakan itu berlaku hingga Rabu (13/05) ini.

Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, kebijakan itu telah dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 54/2020.

Ia mengingatkan agar ASN tidak menggunakan  momen kerja dari rumah untuk mudik dan kepentingan pribadi lainnya.

"ASN harus sangat selektif melakukan perjalanan keluar kota, hanya kegiatan-kegiatan yang sangat urgent dan terkait dengan percepatan penanganan Covid-19. Jadi kesempatan ini jangan sampai disalahgunakan untuk keperluan pribadi, mudik dan lain-lain.  Jika dikemudian hari ditemukan pelanggaran ini maka ASN tersebut akan dikenakan hukuman disiplin berat," kata Atmaji melalui keterangan resminya di laman KemenpanRB, Selasa  (12/5/2020).

Sekretaris KemenpanRB Atmaji menambahkan, sanksi disiplin berat juga bisa dikenakan untuk atasan yang memberikan izin yang tidak sesuai dengan peraturan. 

Kata Atmaji, perpanjangan kerja dari rumah untuk ASN akan mengikuti instruksi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Jadi KemenpanRB membuka kemungkinan untuk memperpanjang masa KDR tersebut. 

Sebelumnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memerintahkan Aparatur Sipil Negara untuk kerja dari rumah terkait pencegahan penyebaran virus Covid-19. 

Peraturan tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 19 tahun 2020. Menteri Menpan-RB, Tjahjo Kumolo menyebut, mekanisme bekerja dari rumah itu harus memuat bagaimana pengaturan-pengaturan untuk pertanggungjawaban (monitoring dan evaluasi) terhadap kinerja yang dilakukan oleh tiap instansi pemerintah. 

Tjahjo menegaskan, bahwa bekerja dari rumah tidak diartikan sebagai libur kerja. 

Ia pun meminta agar Kementerian/Lembaga menerbitkan SE internal dalam mencegah perkembangan virus corona (COVID-19). 

"ASN tidak diliburkan tapi bekerja di rumah. Yang menentukan adalah para Sekjen, para Sestama, Sesmen yang ada," kata Tjahjo melalui live streamig di Youtube KemenPAN-RB, Senin, (16/3/2020).

Editor: Rony Sitanggang

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

BERITA LAINNYA - NASIONAL

Kabar Baru Jam 7

Polemik Timnas Israel di Piala Dunia U-20 Indonesia

Kabar Baru Jam 8

Kabar Baru Jam 10

Kabar Baru Jam 11

Most Popular / Trending