KBR, Jakarta- Kepolisian Papua mengklaim telah membebaskan seluruh aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) yang ditangkap kemarin. Juru Bicara Polda Papua, Patrige Renwarin mengatakan, ada 1.200an aktivis yang dilepas dan dipulangkan ke daerah masing-masing. Ia mengatakan, penangkapan ribuan aktivis itu dilakukan lantaran aksi demo tersebut tanpa izin.
"Setelah dikumpulkan semua dikasih pemahaman bahwa apa yang mereka lakukan bertentangan dengan Undang-Undang No 9 Tahun 1998. Penyampaian aspirasi harus dengan izin, kalau tanpa izin akan dibubarkan. Tapi kita tak bubarkan, karena kita butuh untuk memberi penjelasan ke mereka bahwa apa yang mereka lakukan bertentangan," kata Patrige pada KBR, Selasa (3/5/2016).
Kemarin, ribuan aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) menggelar aksi demo untuk mendukung masuknya organisasi pendukung kemerdekaan Papua Barat, United Liberation Movement of West Papua (ULMWP) sebagai anggota di Melanesia Spearhead Group (MSG) yang kini tengah dirundingkan dalam pertemuan di London, Inggris.
Jika ULMWP diterima menjadi anggota penuh di MSG maka bisa mengajukan penentuan hak nasib sendiri ke PBB seperti yang dilakukan bangsa Kanak di Caledonia Baru.
Berdasarkan pantauan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), 1.449 orang ditangkap di Jayapura, 27 orang di Sorong, 118 orang di Merauke. Mereka ditahan di Mako Brimob dan Polres Jayapura.
Editor: Sasmito Madrim