BERITA

Pemprov DKI Diminta Batalkan Izin Reklamasi Pulau E

"Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatalkan izin reklamasi Pulau E. "

Ade Irmansyah

Pemprov DKI Diminta Batalkan Izin Reklamasi Pulau E
Pulau Reklamasi D milik PT Kapuk Naga Indah. Foto: KBR/Ria Apriyani

KBR, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatalkan izin reklamasi Pulau E.

Pasalnya menurut Menteri KLHK, Siti Nurbaya mengatakan, PT Kapuk Naga Indah (KNI) selaku pengembang yang membangun Pulau C, D, E melanggar Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dimana izin pelaksanaannya dijadikan satu dengan dua pulau sebelumnya.


"Yang sudah kita putuskan adalah Pulau C, Pulau D, Pulau G. Dan kita juga meminta kepada DKI untuk membatalkan yang rencana Pulau E," ujarnya kepada wartawan di kantor Kementerian KLHK, Jakarta.


Kata dia, alasan lainnya karena reklamasi di Pulau E masih belum dilaksanakan sama sekali hingga saat. Meski demikian, pihaknya tetap menunggu perbaikan laporan AMDAL untuk Pulau C dan Pulau D dari pengembang apabila proyek tersebut ingin dilanjutkan.


"Dia pasti tidak ngerti karena kalau kita lakukan ini, lokasinya di sebelah mana dan sebagaimana, maka timnya harus lakukan briefing, supervisinya harus dilakukan oleh Pemda DKI dan kementerian. Kalau supervisi dan pengawasannya otomatis akan berjalan kan," ujarnya.


Hal serupa juga berlaku pada Pulau G yang proyek reklamasinya di pegang oleh perusahaan yang berbeda. Yaitu perusahaan PT Muara Wisesa Samudera (MWS).


"Dengan situasi yang ada dan tekhnis yang berjalan maka C D diperbaiki, E nya dibatalkan saja karena masih rencana. Yang G diberhentikan juga karena disuruh perbaiki beberapa karena itu beda perusahaan," ujarnya.




Editor: Quinawaty Pasaribu 

  • reklamasi jakarta
  • hentikan reklamasi pulau E
  • PT Kapuk Naga Indah
  • KLHK

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!