BERITA

Bekas Anggota Pansel KPK: Purnawirawan TNI Boleh Daftar Jadi Pimpinan KPK

"Anggota Pansel KPK periode sebelumnya, Imam Prasodjo, mengatakan purnawirawan TNI juga berhak mendaftar sebagai pimpinan KPK. "

Rio Tuasikal

Bekas Anggota Pansel KPK, Imam Prasodjo. Foto: Antara
Bekas Anggota Pansel KPK, Imam Prasodjo. Foto: Antara

KBR, Jakarta - Anggota Pansel KPK periode sebelumnya, Imam Prasodjo, mengatakan purnawirawan TNI juga berhak mendaftar sebagai pimpinan KPK.

Kata Imam, purnawirawan TNI berstatus sebagai warga negara biasa seperti sipil. Malahan, anggota TNI aktif pun boleh mendaftar asalkan mengundurkan diri dari jabatan TNI bila nanti terpilih.

"Sepanjang itu tidak melanggar undang-undang, ya siapa pun sebagai warga negara berhak mendaftar," ujar Imam usai bertemu Pansel KPK, Jumat (29/5/2015) siang.

"Tidak apa-apa sebetulnya," pungkasnya.

Imam Prasodjo menambahkan, apa pun latar belakang calon pimpinan KPK, harus punya jiwa kepemimpinan yang kuat. Sehingga lembaga KPK nanti akan tegas dalam bersikap dan tidak takut akan tekanan pihak lain.

Imam Prasodjo bertemu dengan Pansel KPK di kantor Mensesneg, Jakarta, Jumat (29/5/2015) siang. Dia membicarakan antara lain kriteria pimpinan, penelusuran rekam jejak calon, kemungkinan Pimpinan KPK jadi pejabat perusahaan, hak imunitas, dan transparansi di dalam Pansel.

Editor: Malika  

  • pimpinan KPK
  • Imam prasodjo
  • TNI berstatus warga sipil
  • latar belakang pimpinan KPK

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!