NASIONAL

Polisi Panggil Paksa Tiga Tersangka Kasus Penimbunan BBM

"KBR68H, Jakarta "

Yudi Rahman

Polisi Panggil Paksa Tiga Tersangka Kasus Penimbunan BBM
penimbunan bbm, panggil paksa, polisi, tersangka

KBR68H, Jakarta – Kepolisian akan memanggil paksa tiga tersangka  kasus penimbunan BBM, kayu dan tindak pidana pencucian uang di Papua. Juru bicara Kepolisian Boy Rafli Amar mengatakan, pemanggilan paksa akan dilakukan jika ketiganya kembali mangkir pada pemanggilan kedua. Kata dia, ketiga tersangka baru menerima panggilan satu kali untuk pemeriksaan sebagai tersangka.

“Namun pemeriksaan belum dilaksanakan karena tersangka belum menghadiri atau datang ke Polda Papua sesuai dengan surat panggilan yang dilayangkan kepada pihak mereka. Jadi apabila nanti kalau sudah dua kali panggilan ini tidak dipenuhi maka akan diterbitkan surat perintah membawa kepada yang bersangkutan jadi tersangkanya ada tiga,”ujar Juru Bicara Kepolisian Boy Rafli Amar, di Jakarta, Senin (27/5)

Juru bicara Kepolisian Boy Rafli Amar menambahkan, kepolisian juga sudah memeriksa karyawan perbankan dan penyedia jasa keuangan. Menurut dia, pemeriksaan itu terkait dengan transaksi keuangan yang melibatkan perbankan dan penyedia jasa keuangan.

Selain itu, Kepolisian juga sudah menerima surat dari Bank Indonesia untuk permintaan dokumen perbankan. Sampai sekarang kepolisian sudah memeriksa 65 saksi dalam kasus ini. Kasus ini sebelumnya juga menyeret seorang polisi Papua Labora sitorus yang diduga memilki rekening mencapai Rp. 1.5 Trilyun.


Editor: Doddy Rosadi

  • penimbunan bbm
  • panggil paksa
  • polisi
  • tersangka

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!