NASIONAL

Menko Kesra: SKB 3 Menteri Tetap Jadi Acuan dalam Kasus Ahmadiyah

"KBR68H, Jakarta "

Yudi Rahman

Menko Kesra: SKB 3 Menteri Tetap Jadi Acuan dalam Kasus Ahmadiyah
menko kesra, ahmadiyah, SKB 3 menteri, acuan, agung laksono

KBR68H, Jakarta – Pemerintah tetap bertahan dengan kebijakan SKB 3 Menteri dalam menilai keberadaan Jemaat Ahmadiyah di Indonesia. Sikap ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono dalam rapat koordinasi terkait toleransi. Kata Dia, pemerintah meminta semua pihak baik jemaat Ahmadiyah maupun masyarakat untuk mematuhi surat keputusan bersama tiga menteri itu. Menurut dia, pemerintah belum bisa memberikan keputusan mutlak soal apakah diakui sebagai agama baru atau tidak.

“Bahwa sidang ini menyimpulkan perlu peningkatan sosialisasi penjelasan tentang pemahaman SKB 3 Menteri No.3 Tahun 2008, No. 199 tahun 2008 tentang peringatan dan perintah kepada penganut anggota dan atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan warga masyarakat, semua pihak yang terkait perlu disosialisasikan. Tidak hanya pemerintah pusat tetapi juga pemerintah daerah provinsi, kabupaten, kota dan seterusnya,” ucap Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat di Kantor Menkokesra Agung Laksono, Kamis (30/5).

Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono menambahkan, pemerintah juga meminta semua pihak untuk menahan diri agar tidak melakukan intervensi pada jemaat Ahmadiyah. Dia juga menegaskan, akan menindak kelompok, masyarakat atau perorangan yang melakukan kekerasan terkait Ahmadiyah.

Berikut isi lengkap SKB 3 Menteri berkenaan dengan Ahmadiyah

1. Memberi peringatan dan memerintahkan untuk semua warga negara untuk tidak menceritakan, menafsirkan suatu agama di Indonesia yang menyimpang sesuai UU No 1 PNPS 2005 tentang pencegahan penodaan agama.
 
2. Memberi peringatan dan memerintahkan bagi seluruh penganut, pengurus Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) sepanjang menganut agama Islam agar menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran agama Islam pada umumnya, seperti pengakuan adanya Nabi setelah Nabi Muhammad SAW.
 
3. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada anggota atau pengurus JAI yang tidak mengindahkan peringatan tersebut dapat dikenai sanksi seusai peraturan perundangan.

4. Memberi peringatan dan memerintahkan semua warga negara menjaga dan memelihara kehidupan umat beragama dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap penganut JAI.

5. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga yang tisak mengindahkan peringatan dan perintah dapai dikenai sanksi sesuai perundangan yang berlaku.

6. Memerintahan setiap pemerintah daerah agar melakukan pembinaan terhadap keputusan ini.

Editor: Doddy Rosadi

  • menko kesra
  • ahmadiyah
  • SKB 3 menteri
  • acuan
  • agung laksono

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!