NASIONAL

Terpidana Korupsi Hambalang Anas Urbaningrum Hari ini Bebas

""Akan ada teman-teman Mas AU akan menjemput ke Lapas, saya bilang itu terserah saja.""

Arie Nugraha

Terpidana korupsi Hambalang, Anas Urbaningrum
Terpidana korupsi Hambalang Anas Urbaningrum saat dipindahkan dari penjara KPK ke Sukamiskin Bandung, Jabar, Rabu (17/06/16). (Antara/Akbar Nugroho)

KBR, Bandung- Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang, Anas Urbaningrum, bebas dari penjara khusus koruptor Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (11/4/2023). Anas dapatmenghirup udara bebas setelah proses administrasinya rampung dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Penjara Sukamiskin.

Menurut Kepala Penjara Khusus Koruptor Sukamiskin Bandung, Kunrat Kasmiri, pada saat kebebasan Anas Urbaningrum pada lewat tengah hari itu tidak ada perlakuan istimewa dari otoritasnya.

"Kalau hal yang lain saya pikir seperti warga binaan yang lain saja. Tidak ada yang khusus dan spesial, tapi memang ada surat masuk ke kami terkait dengan penjemputan. Akan ada teman-teman Mas AU akan menjemput ke Lapas, saya bilang itu terserah saja. Karena itu kewenangan siapapun, kami tidak di ranah itu," ujar Kunrat ditulis Bandung, Selasa, 11 April 2023.

Kunrat menerangkan tugas otoritasnya hanya memproses rampungnya masa hukuman Anas Urbaningrum di Penjara Khusus Koruptor Sukamiskin. Di antaranya adalah menyiapkan berbagai dokumen Anas Urbaningrum. Seluruh dokumen bebasnya Anas Urbaningrum dari penjara berkasnya diteliti kembali, keabsahannya, waktunya, dan lainnya.

Tujuannya kata Kunrat, supaya pelaksanaan kebebasan Anas Urbaningrum tidak bermasalah. Kunrat menegaskan hingga saat ini seluruh dokumen sudah dianggap lengkap.

"Sudah-sudah, karena itu kan menarik publik. Sehingga kita harus siapkan dengan sebaik mungkin. Mudah-mudahan kita akan lakukan prosesi pembebasan yang bersangkutan," kata Kunrat.

Soal waktu bebas Anas Urbaningrum tengah hari nanti, Kunrat menjelaskan bahwa bekas Ketua Umum Partai Demokrat itu harus melapor dulu ke Bapas.

Pasalnya status Anas Urbaningrum di Penjara Khusus Koruptor Sukamiskin Bandung adalah cuti menjelang bebas (CMB) selama tiga bulan mendatang. Artinya, Anas Urbaningrum selama tiga bulan ke depan wajib melapor ke Bapas usai keluar dari penjara.

Baca juga:

Mahfud MD: Gilanya Korupsi di Negeri Ini

Kasus Korupsi Sawit Rp78 Triliun, Bos PT Duta Palma Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara

Pada 24 September 2014, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Anas Urbaningrum dengan hukuman 8 tahun penjara dalam kasus korupsi terkait proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor. Anas dinyatakan bersalah terbukti menerima hadiah dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Anas juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara sedikitnya Rp57,5 miliar.

Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut 15 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp94,18 miliar.

Pada Februari 2015, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI mengabulkan gugatan banding dari Anas Urbaningrum. Hukuman dikorting dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.

Tidak puas dengan putusan banding, Anas Urbaningrum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pada 8 Juni 2015, Mahkamah Agung menolak kasasi itu. Majelis hakim yang dipimpin Artidjo Alkostar justru memperberat hukuman Anas Urbaningrum menjadi 14 tahun penjara.

Anas Urbaningrum terus melakukan perlawanan dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Hasilnya, pada Oktober 2020, MA mengabulkan permintaan Anas dan mengurangi hukuman dari 14 tahun menjadi 8 tahun penjara.


Editor: Rony Sitanggang

  • Anas Urbaningrum
  • Korupsi
  • korupsi Hambalang
  • penjara Sukamiskin

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!