NASIONAL

48 Pedemo Tolak UU Cipta Kerja di Bandar Lampung Dipulangkan, Statusnya?

"Diduga kericuhan terjadi lantaran polisi menggunakan meriam air atau water cannon untuk membubarkan massa aksi."

Ardhi Ridwansyah

48 Pedemo Tolak UU Cipta Kerja di Bandar Lampung Dipulangkan, Statusnya?
Ilustrasi: Massa menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan Perpu Cipta Kerja di depan gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/3/2023). (Foto: ANTARA/Galih Pradipta)

KBR, Jakarta– Polresta Bandar Lampung telah memulangkan 48 pedemo yang ditangkap saat aksi menolak Undang-Undang Cipta Kerja di depan gedung DPRD Provinsi Lampung, Kamis, 30 Maret 2023. Mereka ditangkap usai demo yang semula berjalan lancar kemudian berakhir ricuh.

Diduga kericuhan terjadi lantaran polisi menggunakan meriam air atau water cannon untuk membubarkan massa aksi. Tindakan polisi dibalas dengan lemparan batu dan kayu.

Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jawardi membenarkan soal pemulangan puluhan pedemo.

“Terkait kawan-kawan mahasiswa yang diamankan Polresta Bandar Lampung saat mengikuti aksi (tolak) Undang-Undang Cipta Kerja di DPRD Provinsi Lampung mereka diperiksa 1x24 jam dan selanjutnya kemudian dari 48 orang itu dibebaskan,” kata Indra saat dihubungi KBR, Rabu, (5/4/2023).

Sumaindra mengaku belum mengetahui status mereka. Namun, ia menegaskan, LBH Bandar Lampung siap mendampingi para mahasiswa jika kasus ini berlanjut.

“Terkait dengan statusnya kita belum tahu perkembangannya sejauh apa, tapi yang pasti kalau proses kemudian ada tindak lanjut, pasti kita menunggu panggilan. Sejauh ini belum ada panggilan dari polres terkait 48 orang itu,” kata Indra.

Indra menambahkan hingga kini LBH Bandar Lampung masih memeriksa apakah ada dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan aparat keamanan saat membubarkan paksa massa aksi. Kata dia, dari 48 orang yang ditangkap, tiga di antaranya pedagang.

Demo Tolak UU Cipta Kerja Ricuh

Sebelumnya, aksi demo menuntut pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja berakhir ricuh. Aksi itu didilakukan mahasiswa berbagai perguruan tinggi yang tergabung dalam Aliansi Lampung Memanggil.

Kericuhan terjadi karena pendemo kesal tidak diizinkan masuk untuk menemui anggota DPRD Provinsi Lampung.

Massa aksi kemudian dipukul mundur aparat keamanan dengan menggunakan water cannon. Para pedemo membalas dengan lemparan batu dan kayu.

Sesuai Aturan

Kapolresta Bandar Lampung Ino Harianto mengeklaim tembakan water cannon yang dilakukan sudah sesuai prosedur, karena ada sejumlah tindakan massa yang tergolong anarkistis.

Namun, tembakan meriam air itu diduga memantik kericuhan.

Soal penangkapan, Ino mengaku belum bisa menentukan status para pedemo yang telah ditangkap.

"Belum, masih kami mintai keterangan," tandasnya.

Baca juga:

Editor: Sindu

  • Perpu Cipta Kerja
  • UU Cipta Kerja

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!