KBR, Jakarta— Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengungkapkan, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) hingga di penghujung Maret 2022 sudah mencapai 11,4 juta SPT.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menyebut, angka ini naik tipis dibandingkan periode yang sama pada 2021.
"Kalau kita bandingkan dengan jumlah SPT yang masuk di periode yang sama sampai 31 Maret tahun 2021, ini alhamdulillah walau pun tipis kita punya pertumbuhan 0,03 persen. Ini data yang kita tarik jam 00.00 WIB," katanya pada acara Media Briefing DJP 2022: Tarif PPn, Jumat (1/4/2022).
Baca Juga:
- Menkeu: PPN Barang Kebutuhan Pokok akan Diringankan atau Malah Dibebaskan
- Realisasi PNBP KPK di 2021 Capai Rp246 Miliar
Dia merinci, sampai 31 Maret 2022 total keseluruhan SPT menyentuh 11,46 juta SPT. Pelaporan SPT dari wajib pajak orang pribadi sebanyak 11,16 juta SPT, sedangkan SPT wajib pajak badan sebanyak 294.250 SPT.
"Jadi perlu dipahami juga oleh rekan-rekan semua bahwa yang saya ambil ini data dashboard. Jadi ada kemungkinan kalau kita tarik tadi pagi, nanti akan ada penambahan karena masih ada antrean ke dalam dashboard, walau pun jam 00.00 saya tariknya. Jadi SPT-nya tidak masuk lagi. Batas waktunya jam 00.00 WIB," imbuhnya.
Adapun, jika melihat berdasarkan pelaporan, pelaporan SPT 96 persen dilakukan secara online melalui e-filling, e-form, maupun e-SPT. Sementara 4 persen sisanya dilakukan secara manual.
Editor: Agus Luqman