KBR, Jakarta - Komisi III DPR RI mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pencegahan terhadap investigasi bodong.
Anggota Komisi Hukum DPR Yakobus Jacki Uly menilai seharusnya PPATK bisa memberikan peringatan dini kepada lembaga keuangan terkait investasi bodong, karena PPATK memiliki teknologi yang bisa menelusuri transaksi ilegal itu.
"Transaksi keuangan ini artinya lalu lintasnya bisa dipantau oleh PPATK. Kalau terjadi kejahatan bodong, investasi bodong dan sebagainya kan mestinya dia juga bisa memberikan peringatan pada lembaga-lembaga keuangan jika terjadi transaksi yang mencurigakan. Karena mereka yang punya alat untuk menelusuri, " kata dia dalam pernyataannya di kanal YouTube TVR Parlemen (21/4/22).
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR lainnya, Adde Rosi Khoerunnisa menilai PPATK perlu melakukan upaya preventif dengan edukasi ke masyarakat, guna memberantas investasi bodong.
"Yakni mengenai investasi bodong apa saja yang memang harus dihindari oleh masyarakat. Hal ini agar masyarakat waspada dan jangan sampai terjebak terlebih dahulu ke dalam investasi bodong, baru kemudian dilakukan penanganan," katanya.
Adde menambahkan, pencegahan juga sangat penting untuk menghindari adanya korban dari investasi bodong.
Hingga awal April 2022 lalu, PPATK telah menemukan 500an laporan investasi bodong, dengan nilai sekitar Rp35 triliun.
Berita lainnya:
- Pemerintah Akan Pangkas Anggaran Pos Kesehatan dan Perlinsos di 2023
- Ramai-ramai Desak Presiden Copot Menteri Perdagangan
Editor: Kurniati Syahdan