BERITA

Kasus Korupsi Bansos, KPK Periksa Ketua Komisi III DPR

"Herman Hery membantah BAP di persidangan Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos, Adi Wahyono yang menyebut Herman mendapat jatah paket bansos bersama dengan rekan sefraksinya, Ihyan Yunus."

Muthia Kusuma

Kasus Korupsi Bansos, KPK Periksa Ketua Komisi III DPR
Ketua Komisi Hukum DPR Herman Hery saat memimpin rapat di DPR, Senin (31/8/2020). (Foto: ANTARA/Abdu Faisal)

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Komisi Hukum DPR RI, Herman Hery.

Juru bicara KPK Ali Fikri menjelaskan pemeriksaan yang bersangkutan terkait dengan penyelidikan pengadaan bantuan sosial Covid-19 di Kementerian Sosial.

Namun, Ali enggan merinci materi yang didalami tim KPK terhadap politisi PDI-P tersebut.

"Adapun mengenai materi permintaan keterangan terhadap Herman Hery ini tentu tidak bisa kami sampaikan karena saat ini masih dalam proses penyelidikan. Yaitu tentunya dalam rangka mencari peristiwa pidana di dalam pelaksanaan Bansos di Kemensos tersebut," kata Ali saat dihubungi KBR, Jumat, (30/4/2021).

Di lain pihak, Ketua Komisi Hukum Herman Hery membeberkan bahwa pemeriksaan tersebut terkait dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai Ketua Komisi Hukum DPR RI.

Herman juga dicecar soal perusahaan miliknya. Namun dia membantah BAP di persidangan Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos, Adi Wahyono yang menyebut Herman Hery mendapat jatah paket bansos bersama dengan rekan sefraksinya, Ihyan Yunus.

Herman mengatakan ia menghormati proses hukum di KPK dengan memberikan klarifikasi.

Dalam sidang terdakwa Adi Wahyono, Jaksa KPK mengungkap grup Herman Hery, Ivo Wongkaren, Stefano dan kawan-kawan menggarap satu juta paket bansos Covid-19.

Sementara Ihsan Yunus, Irman Ikram dan kawan-kawan mendapat kuota sebanyak 400.000 paket bansos dalam program pengadaan bansos Covid-19.

Dalam kasus pengadaan paket Bansos Covid-19, KPK baru menetapkan kima orang sebagai tersangka. Yaitu bekas Menteri Sosial sekaligus politisi PDIP Juliari Peter Batubara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoro, dan Adi Wahyono. Selain itu, dua swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke sebagai pemberi suap.

KPK menduga Juliari menerima suap sebesar Rp18 miliar sebagai "fee" pengadaan paket bantuan sosial sembako untuk warga terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

Editor: Agus Luqman

  • Bansos
  • korupsi
  • KPK
  • PDIP
  • Juliari Batubara
  • Herman Hery
  • pandemi
  • COVID-19

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!