BERITA

DPR Setuju Kemristek Gabung Kemendikbud, Begini Kata Bambang

""Saya sudah mengusulkan, kalau dipisah, BRIN-nya terpisah sebagai badan. Kementeriannya kalau bisa kembali ke Ristekdikti. Karena di situ lah sebenarnya kombinasi yang baik." "

Muthia Kusuma

DPR Setuju Kemristek Gabung Kemendikbud, Begini Kata Bambang
Menristek/Kepala BRIN Bambang Brodjonegoro (tengah) saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/3). (Antara/Sigid K.)

KBR, Jakarta-  Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) atau Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Bambang Brodjonegoro merasa sedih atas rencana penggabungan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).  Penggabung tersebut disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Rpaat Paripurna, Jumat (09/04). 

Kata Bambang,   dia belum mengetahui nasib Badan Riset dan Teknologi Nasional (BRIN)   pasca-putusan tersebut disahkan. Bekas Menteri Keuangan itu mengatakan, bahwa keputusan penggabungan dua kementerian itu bertentangan dengan usulan yang dia utarakan soal perubahan nomenklatur Kemenristek.

"Saya sudah mengusulkan, kalau dipisah, BRIN-nya terpisah sebagai badan. Kementeriannya kalau bisa kembali ke Ristekdikti. Karena di situ lah sebenarnya kombinasi yang baik. Karena Dikti itu memang heavy-nya diriset. Dan lembaga riset dan perguruan tinggi itu tadi, komponen-komponen utama yang bisa melakukan kegiatan-kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia," ucap Bambang dalam diskusi daring yang bertajuk Membangun Ekosistem Riset dan Teknologi, Minggu, (11/4/2021).

Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) Bambang Brodjonegoro menambahkan, Ia juga belum mengetahui dampak peleburan Kemendikbud dan Kemenristek terhadap Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) berbasis riset. Semisal Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), dan Badan Tenaga Atom Nasional (BATAN).

"Unfortunately itu keputusan yang sudah diambil, saya belum tahu nanti detail bagaimana, yang pasti itulah yang akan berlangsung dan saya tidak tahu nanti BRIN dengan format apa, serta apa yang akan terjadi dengan LPNK saya juga susah menebak," ujarnya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI pada Jumat (09/04) menyetujui Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian yang sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Konsultasi Pengganti Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada 8 April 2021. Surat tersebut berisi penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sehingga menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset Teknologi.  

Dalam UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Pasal 19 ayat 1 menyatakan bahwa pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR.

Editor: Rony Sitanggang

  • BRIN
  • Kemristek
  • Kemendikbud

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!