BERITA

Fraksi PAN: Tunda Omnibus Law sampai Pandemi Usai

""Saat ini penanganan Covid-19 jauh lebih utama daripada membahas konsep omnibus law. Wabah Korona harus dihadapi sungguh-sungguh," kata Wakil Ketua Fraksi PAN."

Adi Ahdiat

Fraksi PAN: Tunda Omnibus Law sampai Pandemi Usai
Mahasiswa yang tergabung di Aliansi Pejuang Hak Buruh berunjuk rasa tolak omnibus law di Alun-alun Serang, Banten, Sabtu (21/3/2020). (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Rapat Paripurna DPR pada Kamis (2/4/2020) sudah memutuskan akan melanjutkan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja di tengah pandemi Covid-19.

Namun, keputusan itu masih dipermasalahkan oleh Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

Saleh Partaonan Daulay, Anggota Komisi IX DPR sekaligus Wakil Ketua Fraksi PAN, meminta DPR menunda pembahasan omnibus law dan berfokus pada penanganan wabah Covid-19.

"Saat ini penanganan Covid-19 jauh lebih utama daripada membahas konsep omnibus law. Wabah Korona harus dihadapi sungguh-sungguh. Terbukti, penyebaran virus ini belum bisa dihentikan. Bahkan, angka masyarakat yang terpapar Korona terus meningkat tajam," kata Saleh dalam siaran persnya, Jumat (3/4/2020).

Menurut Saleh, mestinya DPR fokus membantu penanganan wabah Covid-19 dengan melakukan fungsi pengawasan, budgeting, dan mempercepat pembahasan Perppu No.1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

"Perppu itu akan jadi payung hukum bagi pemerintah dalam mengatur keuangan negara dalam situasi sulit saat ini," jelas Saleh.

Ia pun mengutip pernyataan Badan Intelijen Negara (BIN) yang memprediksi bahwa sampai akhir Juli 2020 bisa muncul lebih dari 100 ribu kasus Covid-19 di Indonesia.

“Kita harus mempersiapkan diri menghadapi hal itu. Ancaman nyata ada di depan mata kita. Karena itu, kita semua harus berkontribusi. Menangani ini tidak bisa setengah-setengah," tandas Saleh.


Senada dengan Serikat Buruh

Sejalan dengan sikap Fraksi PAN, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) juga menolak keputusan DPR yang hendak membahas omnibus law di tengah pandemi.

Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan, DPR mestinya mengurusi hal lain yang jauh lebih mendesak.

“Pertama, DPR bersama pemerintah fokus memikirkan cara yang efektif dan cepat untuk mengatasi penyebaran virus Korona. Salah satunya dengan meliburkan buruh dengan tetap membayar upah penuh, sebagai langkah social distancing. Sampai hari ini jutaan buruh masih bekerja di perusahaan, mereka terancam nyawanya” ujar Said dalam siaran persnya, Jumat (3/4/2020).

"Kedua, DPR sebaiknya fokus memberikan masukan terhadap pemerintah dengan melakukan fungsi pengawasan dan legislasi terhadap potensi ancaman PHK yang akan terjadi akibat adanya pandemi dan pasca-pandemi," lanjutnya.

Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan buruh akan menggelar demo jika DPR tetap melanjutkan pembahasan omnibus law.

"KSPI akan melakukan aksi pada pertengahan April 2020 dengan melibatkan 50 ribu buruh se-Jabodetabek. Adapun aksi akan dipusatkan di depan DPR RI, dengan resiko apapun," kata Said.

“KSPI berharap anggota DPR RI mendengarkan suara buruh Indonesia dengan menghentikan pembahasan onmnibus law RUU Cipra Kerja sampai pandemi Korona selesai, dan tidak terjadi ancaman darurat PHK pasca-pandemi Korona," pungkasnya.

Editor: Agus Luqman

  • Omnibus Law
  • RUU Cipta Kerja
  • buruh

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!