KBR, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Suryadharma Ali, Rabu (8/4/2015). Hakim tunggal Tatik Hadiyanti menilai, penetapan tersangka bukan merupakan objek praperadilan.
Hakim Tatik juga mengutip pendapat ahli yang menyatakan bahwa penetapan tersangka bukanlah upaya paksa, melainkan hanya perubahan status administratif. Kata dia, pasal 77 KUHAP pun telah jelas mengatur objek praperadilan secara limitatif, artinya selain yang disebut dalam pasal tersebut tidak boleh diajukan.
Tatik menambahkan, saat ini Suryadharma pun belum ditahan, sehingga belum ada upaya paksa yang dilakukan KPK. Dia kemudian memutuskan, permohonan praperadilan yang diajukan SDA ditolak secara keseluruhan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka dalam dugaan korupsi haji dengan kerugian negara mencapai Rp 238 milliar.
Pada akhir Februari lalu, SDA mengajukan permohonan praperadilan atas kewenangan KPK terkait penetapan tersangka dan proses penyidikan. Pengajuan itu dilakukan seiring keberhasilan Komjen Budi Gunawan terkait penetapannya sebagai tersangka korupsi oleh KPK.
Editor: Antonius Eko