NASIONAL

Tak Kembalikan Ipod, Karir Hakim Bakal Dihambat

"Komisi Yudisial (KY) mengancam mempersulit para hakim yang akan menjadi Hakim Agung, jika mereka tidak mengembalikan alat pemutar musik ke Komisi Pemberantasan Korupsi."

Ade Irmansyah, Ninik Yuniati

Tak Kembalikan Ipod, Karir Hakim Bakal Dihambat
Cinderamata Ipod, Sekretaris MA, Nurhadi, KY, Hakim Agung

KBR68H, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) mengancam mempersulit para hakim yang akan menjadi Hakim Agung, jika mereka tidak mengembalikan alat pemutar musik ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Alat pemutar musik tersebut merupakan cinderamata yang dibagikan saat pernikahan anak Sekretaris MA Nurhadi beberapa waktu lalu.(Baca:KY Imbau Hakim Kembalikan IPod ke Nurhadi


Wakil Ketua KY, Imam Anshari Saleh mengatakan lembaganya akan memeriksa para hakim yang belum mengembalikan cinderamata bernilai lebih dari Rp 500 ribu itu. Para hakim yang  tak menggubris seruan KPK tersebut akan dimasukkan dalam daftar hitam. Daftar ini, akan diumumkan KY kepada publik secara berkala.


“Ya kita akan periksa itu, jadi hakim-hakim mana yang tidak mengembalikan dan itu akan kita catat semuanya. Disamping itu nanti kita akan memberikan sanksi berupa peringatan dan teguran karena itu sudah menjadi pelanggaran terhadap ketentuan antara MA dengan KY.Kita sudah punya landasannya. Hakim-hakim itu sudah tidak layak lagi karena sebelum ada fatwa pun seharusnya mereka punya kesadaran karena itu aturannya di undang-undang tipikor harus melapor berapapun nilainya, karena yang menentukan soal besaran nilainya adalah KPK,”ujarnya kepada KBR68H pada program sarapan pagi.


Sementara, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Yudisial mencoret para hakim yang menolak mengembalikan piranti pemutar musik iPod kepada KPK, dari seleksi hakim agung.(Baca: ICW: Tolak Kembalikan iPod, Hakim Harus Masuk Daftar Hitam) Peneliti ICW Emerson Yuntho beralasan penolakan tersebut merupakan bentuk cacat etika. Menurutnya, para hakim seharusnya memiliki standar etika yang tinggi, mengingat perannya sangat sentral dalam penegakan hukum. 


"Karena posisi hakim adalah wakil Tuhan di mukabumi, dan kemudian dia akan mendaftar ke jenjang lebih tinggi, hakim agung. Maka kita minta mereka-mereka yang cacat integritas untuk dimasukkan sebagai daftar hitam ke KY, yang akhirnya melakukan seleksi hakim abung. Mereka harusnya dicoret dari calon hakim agung," kata Emerson Yuntho


Maret lalu, para hakim menerima cinderamata berupa peranti pemutar musik elektronik pada pernikahan anak Sekretaris MA Nurhadi. Undangan yang hadir saat itu berjumlah 2500 orang yang kebanyakan pejabat dan PNS. Total harga suvenir mencapai 700 juta rupiah. KPK menetapkan cinderamata itu termasuk gratifikasi dan harus dikembalikan.


Editor: Sutami

  • Cinderamata Ipod
  • Sekretaris MA
  • Nurhadi
  • KY
  • Hakim Agung

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!