NASIONAL

Untung Rugi Larangan Impor Pakaian Bekas

"Sebetulnya bukan pakaian bekas impor yang menjadi ancaman serius pelaku UMKM."

Wahyu Setiawan, Heru Haetami, Siti Sadida Hafsyah, Resky Novianto, Shafira Aurelia, Hoirunnisa

Untung Rugi Larangan Impor Pakaian Bekas
Ilustrasi: Seorang calon pembeli memilih pakaian bekas layak pakai yang dijual di Pasar Loak, Gembong, Surabaya, (8/8/2019). (Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat

KBR, Jakarta- Sebagian kalangan wakil rakyat di parlemen mendukung langkah pemerintah melarang impor pakaian bekas. Salah satunya ialah Anggota Komisi Perdagangan DPR, Amin Ak.

Menurut Amin, meski dilarang, pemerintah diminta tetap memerhatikan nasib pelaku bisnis pakaian bekas impor.

"Kita sepakat secara umum memang ini dilarang ya. Tapi, jangan sampai, ya, tadi barang-barang yang sudah masuk kemudian itu, para importirnya juga jangan-jangan sebagian UMKM juga kan, mungkin. Nah,kemudian ada yang dimusnahkan, dibakar dan sebagainya. Itu kan ya jangan sampai rakyat kecil ini dirugikan," kata Amin kepada KBR, Rabu, (29/3/2023).

Anggota Komisi Perdagangan DPR Amin Ak menambahkan, pemerintah juga harus membuat perencanaan dan langkah strategis usai melarang impor pakaian bekas. Hal itu dilakukan agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Semisal dengan memberikan pembinaan kepada para penjual pakaian bekas untuk memperluas pasar produk dalam negeri.

Tak Bisa Berjualan

Apa yang disampaikan Amin sepertinya sudah dipikirkan pemerintah. Sebelum catatan Amin disampaikan, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki telah menerima laporan sejumlah pedagang pakaian bekas impor yang meminta solusi karena tidak dapat berjualan lagi. Teten mengeklaim, sebagian besar pedagang ingin beralih menjual pakaian lokal.

"Kita akan segera follow-up, nanti dengan Pak Mendag. Karena banyaklah produk lokal untuk dijual oleh mereka. Lalu juga yang ketiga mereka meminta fasilitasi untuk bertemu produsen fashion lokal pengganti barang impor pakaian bekas. Ini sebenarnya yang positif ya," ujar Menkop UKM, Teten Masduki pada konferensi pers di kantor Kemenkop UKM, Senin, (27/03/2023).

Aturan Larangan Impor

Larangan pakaian bekas impor diatur pemerintah dalam Peraturan Menteri Perdagangan tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. Selain itu, larangan tersebut juga diatur dalam Permendag tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebut, ada 30 persen impor pakaian bekas tidak tercatat resmi oleh pemerintah. Fakta ini dsampaikannya usai pemusnahan 7 ribuan bal pakaian bekas impor di Jakarta, Selasa, 28 Maret 2023.

"Ini membahayakan ekonomi kita. Jelas terang karena selundupan. Kita punya potensi luar biasa, perancang-perancang busana muda kita hebat-hebat, tidak kalah sama yang tampil di New York Fashion Week, London Fashion Week tidak kalah. Tapi, kalau lingkungannya kita diganggu begini, mereka tidak akan berkembang. Jadi ini sudah 31 persen, ini bukan lampu kuning, tapi lampu merah sudah," kata Zulhas saat Pemusnahan 7 Ribuan Bal Pakaian Bekas Impor di Jakarta, Selasa, (28/3/2023).

Mendag Zulkifli Hasan menyebut, ribuan karung pakaian bekas impor yang dimusnahkan, merupakan barang ilegal. Dia mendorong pemerintah daerah dan masyarakat mendukung langkah aparat penegak hukum memberantas peredaran pakaian bekas impor.

Ganti Rugi

Sementara itu, Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) meminta pemerintah memberikan ganti rugi kepada pelaku usaha pakaian bekas impor.

Ketua bidang Penguatan Usaha dan Investasi Ikappi Ahmad Choirul Furqon beralasan larangan ini sangat berdampak terhadap kehidupan langsung para pedagang. Ia menyebut, pedagang kehilangan 20-35 persen omzet.

"Harus ada ganti rugi dengan nominal yang tinggi. Karena ini menyangkut mereka yang harus tutup toko selamanya, dan harus memutar isi kepala agar bisa membuat sektor usaha baru. Yang kedua, pemerintah juga harus melakukan pembuatan kajian akademis yang holistik, kajian akademis yang matang," ujar Ahmad Choirul kepada KBR, Rabu, (29/3/2023).

Ketua Ikappi Ahmad Choirul Furqon menambahkan, larangan impor baju bekas membuat para pedagang kecewa. Itu karena larangan diterbitkan menjelang bulan puasa dan Lebaran. Padahal, momentum itu seharusnya menjadi ladang besar untuk meraup keuntungan yang berlimpah.

Beli Semua Stok

Kalangan ekonom juga menilai kebijakan pelarangan impor pakaian bekas merugikan pedagang kecil. Direktur Pusat Studi Ekonomi dan Hukum Celios Bhima Yudhistira mengatakan seharusnya ada kompensasi yang diberikan pemerintah kepada pedagang kecil.

"Untuk pedagang-pedagang kecil, yang mereka sebenarnya hanya rantai paling ujung dari peredaran pakaian bekas impor, solusinya adalah pemerintah berikan kompensasi. Beli semua stok yang masih ada, kemudian bisa dibagikan kepada korban bencana alam misalnya atau kantong-kantong kemiskinan yang kesulitan memperoleh pakaian layak. Nah, pemerintah memberikan kompensasi ganti untung, bukan hanya ganti rugi. Sehingga pakaian bekas impor bisa beralih ke profesi lain. Atau punya modal baru untuk memulai usaha yang berbeda," kata Bhima pada KBR, Rabu, (29/03/23).

Batasi Juga Pakaian Jadi Impor

Direktur Pusat Studi Ekonomi dan Hukum Celios Bhima Yudhistira mengatakan ekosistem pakaian bekas impor sudah terbangun besar di Indonesia. Namun menurutnya, sebetulnya bukan pakaian bekas impor yang menjadi ancaman serius pelaku UMKM.

Kata dia, justru impor pakaian jadi dari Cina yang menjadi pesaing utama UMKM. Menurutnya, nilai impor pakaian jadi mencapai Rp6,2 triliun per tahun. Untuk itu, dia mendorong pemerintah juga membatasi impor pakaian jadi untuk melindungi pelaku usaha dalam negeri.

Baca juga:

Editor: Sindu

  • Pakaian Bekas Impor
  • Kemendag
  • UMKM
  • Pakaian Impor

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!