NASIONAL

Saldi Isra Terpilih Jadi Wakil Ketua MK 2023-2028

"Hasilnya, Saldi Isra memperoleh lima suara sedangkan Daniel Yusmic meraup tiga suara sementara satu suara dinyatakan abstain."

Resky Novianto

saldi isra
Saldi Isra sesaat setelah diumumkan terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028. (Foto: Youtube Mahkamah Konstitusi RI)

KBR, Jakarta - Saldi Isra terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028. Pemungutan suara dilakukan secara terbuka di Gedung MK, Rabu (15/3/2023).

Sembilan hakim MK memberikan suara melalui voting. Anwar Usman menjadi yang pertama memberikan suara dalam voting ini. Kemudian disusul Arief Hidayat, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Enny Nurbaningsih.

Hasilnya, Saldi Isra memperoleh lima suara sedangkan Daniel Yusmic meraup tiga suara sementara satu suara dinyatakan abstain.

Anwar Usman yang memimpin sidang mengumumkan keterpilihan Saldi sebagai Wakil Ketua MK terpilih.

"Kita telah melaksanakan pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028, Yang Mulia Hakim Konstitusi Saldi Isra terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028," kata Anwar dalam Pemilihan Terbuka di MK yang disiarkan secara daring.

Pemilihan dilaksanakan untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang (UU) MK terkait masa jabatan ketua dan wakil ketua MK dan Putusan Nomor 96/PUU-18/2020 tanggal 20 Juni 2022.

Baca juga:

- Pakar: Revisi UU MK oleh DPR Jadi Agenda Politik

- Senin Depan, 9 Hakim MK Diperiksa Buntut Perubahan Putusan

Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK.

Menurut ketentuan tersebut, pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan selama lima tahun.

Setelah terpilih, sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (3) UU MK, Ketua MK dan Wakil Ketua mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya masing-masing di hadapan MK.

Berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Persidangan MK, pengucapan sumpah dilaksanakan dalam sidang pleno khusus MK. Sidang ini akan diselenggarakan pada Senin (20/3/2023).

"Sidang Pleno Khusus akan mengundang dan/atau dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden, Pimpinan Lembaga Negara, Menteri, dan Pejabat lainnya, serta pegawai Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK," demikian dikutip dari keterangan pers MK.

Editor: Fadli

  • saldi isra
  • MK

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!