NASIONAL

Larangan Jual Pakaian Bekas Impor, Kemenkop UKM Tawarkan Solusi

""Kita akan segera follow up, nanti dengan Pak Mendag. Karena banyaklah produk lokal untuk dijual oleh mereka. Lalu juga yang ketiga mereka meminta fasilitasi bertemu produsen fashion lokal, "

Hoirunnisa

Larangan Jual Pakaian Bekas Impor, Kemenkop UKM Tawarkan Solusi
Pembeli memilih pakaian bekas yang dijual di Lantai 2 Blok III Pasar Senen pada H-1 Lebaran di Jakarta Pusat, Rabu (12/5/2021). ANTARA/Dewa Wiguna/am.

KBR, Jakarta - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) bakal menindaklanjuti keluhan para pedagang impor pakaian bekas ilegal karena tidak dapat berjualan lagi.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan pihaknya akan membuka kanal pengaduan (hotline) dan segera mencarikan solusi bagi para pedagang yang terdampak akibat larangan menjual pakaian bekas impor.

"Kita akan segera follow up, nanti dengan Pak Mendag. Karena banyaklah produk lokal untuk dijual oleh mereka. Lalu juga yang ketiga mereka meminta fasilitasi bertemu produsen fashion lokal, pengganti barang impor pakaian bekas. Ini sebenarnya yang positif ya," ujar Menkop UKM, Teten Masduki pada konferensi pers di kantor Kemenkop UKM, Senin (27/3/2023).

Teten menambahkan, hingga kini terdapat 21 laporan dari pedagang yang meminta solusi karena tidak dapat berjualan lagi.

Pengaduan tersebut dari berbagai provinsi yaitu Jawa Barat, DKI Jakarta, Riau, Yogyakarta, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Batam.

Teten menyebut, sebagian besar pedagang mengakui ingin beralih menjual pakaian atau fashion lokal daripada menjual pakaian bekas impor dan meminta untuk difasilitasi.

Baca juga:

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara mengenai impor pakaian bekas alias thrifting yang kian marak. Sudah ada perintah kepada jajarannya untuk serius mencari akar masalahnya. Menurutnya, sejauh ini sudah ada progres yang cukup baik.

"Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri, sangat mengganggu. Jadi yang namanya impor pakaian bekas mengganggu, sangat mengganggu industri kita," kata Jokowi dalam Business Matching Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), Rabu (15/3/2023).

Larangan impor baju bekas sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor.

Editor: Resky Novianto

  • kemenkop
  • pakaian bekas impor

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!