NASIONAL

Jika Kasus Haris Azhar-Fatia Kritik Luhut Berlanjut, YLBHI: Preseden Buruk bagi Demokrasi

"YLBHI mendorong Kejaksaan menghentikan perkara kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman Luhut Panjaitan dengan tersangka dua aktivis HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti."

Ardhi Ridwansyah

Haris Azhar
Koalisi sipil menggelar aksi mendukung Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Polda Metro Jaya, Senin (6/3/2023). (Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak)

KBR, Jakarta – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendorong Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menghentikan perkara kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. Kasus itu menjadikan dua aktivis hak asasi manusia Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka.

Ketua Bidang Advokasi YLBHI Zainal Arifin menilai apabila kasus itu berlanjut hingga vonis pengadilan, maka itu bakal menjadi preseden buruk bagi kehidupan berdemokrasi di Indonesia.

Zainal mengatakan dua tersangka merupakan sosok yang tak asing dalam menyuarakan penegakkan HAM. Keduanya bahkan berada di lembaga yang fokus terhadap isu HAM dan demokrasi. Haris Azhar merupakan Direktur LSM Lokataru sedangkan Fatia Maulidiyanti merupakan Koordinator Kontras.

Menurut Zainal, apabila mereka dihukum karena dugaan pencemaran nama baik apalagi pelapornya adalah pejabat publik, maka masyarakat kecil yang menyuarakan ketidakadilan bisa saja nantinya ikut dikriminalisasi.

“Tentu saja serangan terhadap Fatia, serangan terhadap Haris, itu tidak bisa dianggap serangan bagi individu. Itu serangan dan pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi dan demokrasi. Apabila hari ini Fatia dan Haris saja bisa dikriminalkan maka sangat mungkin ya aktivis-aktivis demokrasi dan pejuang lingkungan itu sangat mungkin mendapatkan hal-hal serupa di berbagai daerah,” kata Zainal saat dihubungi KBR, Selasa (7/3/2023).

Baca juga:


Zainal menambahkan, YLBHI bersama Koalisi Masyarakat Sipil bakal mendorong agar kasus tersebut segera dihentikan.

Dia pun menilai penyidik terkesan memaksakan agar kasus dugaan pencemaran nama baik itu bisa lanjut ke persidangan.

Zainal berharap agar jaksa bisa mempertimbangkan kembali kasus tersebut agar bisa dilakukan penghentian proses penuntutan sesuai dengan aturan Pasal 140 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Itu yang kemudian kita dorong saat ini agar jaksa melakukan kewenangannya berdasarkan prinsip dominus litis untuk menghentikan perkara dan tidak melanjutkan ke tahap selanjutnya,” ucap Zainal.

Perseteruan Haris-Fatia dengan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bermula saat Haris Azhar mengunggah video perbincangannya bersama Fatia dengan judul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya Jendaral BIN Juga Ada ” di kanal YouTube pribadinya, 20 Agustus 2021.

Dalam video itu disebutkan ada permainan penguasaan tambang yang sebelumnya diungkap dalam laporan bertajuk “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya”.

Luhut tidak terima dan melaporkan dua aktivis itu ke Polda Metro Jaya pada 22 September 2021. Pada Maret 2022, polisi menetapkan Haris-Fatia sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

Pada 6 Maret 2023, berkas perkara sudah dinyatakan P21 dan telah dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk segera disidangkan. Belum diketahui kapan agenda sidang dilakukan, namun dipastikan persidangan bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca juga:


Editor: Agus Luqman

  • Haris-Fatia
  • Haris Azhar
  • luhut
  • pencemaran nama baik

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!