NASIONAL

Kasus Pencemaran Nama Luhut, Tersangka Haris-Fatia Diserahkan ke Jaksa

""Negara tidak boleh dan tidak bisa menggunakan kekuasaannya ketika dikritik oleh publik, oleh masyarakat, oleh kelompok advokasi lalu menggunakan kekuasaannya,""

Ardhi Ridwansyah

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dijerat UU ITE
Tersangka pencemaran nama baik Luhut, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tiba di Polda Metro Jaya, Senin (06/03/23). (KBR/Ardhi)

KBR, Jakarta- Dua tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhur Binsar Pandjaitan yakni Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti hari ini bakal dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Tmur usai berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Sebelum menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Haris dan Fatia terlebih dahulu melakukan pemeriksaan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya. Mereka tiba pukul 10.37 WIB.

Kuasa hukum Haris dan Fatia, Arif Maulana mengatakan keduanya melakukan pemeriksaan tensi darah, rapid antigen, ditanyakan riwayat kesehatan serta melakukan tes urine.

“Tadi Pak Haris dan Mbak Fatia di Biddokkes diperiksa kesehatannya mulai dari tensi kemudian soal antigen juga dan ditanyak soal riwayat kesehatan pada intinya itu saja termasuk cek urine ya namun hanya untuk mbak Fatia saja terkait kehamilan,” kata Arif kepada awak media di Polda Metro Jaya, Senin (6/3/2023).

Sementara itu Haris Azhar menambahkan dia bersama Fathia siap menjalani sidang. Sebab menurut Haris hal tersebut berarti sesuai dengan apa yang dia kritik selama ini.

Haris juga menegaskan bahwa berkas P21 tersebut baru hari ini, bukan dua minggu yang lalu seperti diberitakan di media. Dia pun mengatakan dirinya dan Fathia Maulidiyanti akan menuju ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur guna pelimpahan berkas.

“Kalau kami, saya Fatia, dan tim lawyer banyak lembaga dan banyak orang tidak mau disidangkan itu bukan karena kami takut. Kami hanya menganggap bahwa negara tidak boleh dan tidak bisa menggunakan kekuasaannya ketika dikritik oleh publik oleh masyarakat, oleh kelompok advokasi lalu menggunakan kekuasaannya nah itu artinya negara atau pemerintah pejabatnya, antikritik tapi kalau memang mau dipaksakan kami dengan senang hati meladeni itu” kata Haris Azhar.

Baca juga:

Haris Azhar dan Fatia akan Serahkan Bukti Dugaan Keterlibatan Menko Luhut

Ini Alasan Polisi Tolak Laporan LSM Soal Dugaan Gratifikasi Luhut

Perseteruan Haris-Fatia dengan Luhut Binsar Panjaitan bermula saat Haris Azhar yang mengunggah videonya bersama Fatia dengan judul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya Jendaral BIN Juga Ada ” dalam YouTube pribadinya, 20 Agustus 2021.

Dalam video itu disebutkan ada permainan penguasaan tambang yang sebelumnya diungkap dalam laporan bertajuk “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya”.

Luhut yang tidak terima melaporkan kedua aktivis itu ke Polda Metro Jaya pada 22 September 2021.


Editor: Rony Sitanggang

  • Lokataru
  • UU ITE
  • Polda Metro Jaya
  • Blok Wabu
  • Haris Azhar
  • Papua
  • Fatia Maulidiyanti
  • Luhut Binsar Panjaitan
  • Kontras

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!