KBR, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menyatakan tengah menelusuri pelbagai informasi terkait pemangkasan hukuman bekas Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo sembari menunggu salinan putusan lengkapnya.
Juru Bicara KY, Miko Ginting mengatakan, Komisi Yudisial akan mulai menganalisis putusan dan bergerak dengan atau tanpa laporan masyarakat.
"Bisa dua-duanya dan itu saling melengkapi jadi Komisi Yudisial bisa melakukan inisiatif sendiri, yang kedua Komisi Yudisial bisa juga menerima laporan dari masyarakat. Jadi ini saling melengkapi sifatnya, untuk mengumpulkan informasi yang lebih jelas dan lengkap. Saya kira sepanjang ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, maka tidak ada batasan kemudian Komisi Yudisial untuk tidak melakukan kewenangannya," ujar Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Miko Ginting saat dihubungi KBR, Kamis (10/3/2022).
Miko menambahkan, hingga kini Komisi Yudisial belum menerima laporan masyarakat, terkait putusan hakim Mahkamah Agung yang memangkas hukuman bekas Menteri KKP tersebut.
Baca juga:
- Tersangka Korupsi Benur, Menteri Edhy Minta Maaf pada Jokowi dan Prabowo
- Suap Benur Lobster, KPK Sita Dokumen Bank Garansi Terkait Sitaan Duit Rp52 Miliar
Sebelumnya, Mahkamah Agung memutuskan mengurangi hukuman pidana penjara Edhy Prabowo dari sembilan tahun menjadi lima tahun. Keputusan itu diambil dalam tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Putusan tersebut diputuskan pada 7 Maret 2022 oleh Majelis Kasasi yang terdiri atas Sofyan Sitompul selaku Ketua Majelis, Gazalba Saleh, dan Sinintha Yuliansih Sibarani masing-masing selaku Anggota.
Editor: Fadli Gaper