BERITA

Suap Benur Lobster, KPK Sita Dokumen Bank Garansi Terkait Sitaan Duit Rp52 Miliar

"Pada yang bersangkutan masing-masing dilakukan penyitaan berbagai dokumen yang di antaranya terkait dengan bank garansi senilai Rp52,3 Miliar,"

AUTHOR / Muthia Kusuma

Suap Benur Lobster, KPK Sita Dokumen Bank Garansi Terkait Sitaan Duit  Rp52 Miliar
KPK tunjukkan uang Rp52,3 miliar sitaan kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/3). (Antara/ Reno Esnir)

KBR, Jakarta-  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita berbagai dokumen termasuk dokumen bank garansi senilai Rp52,3 Miliar. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, uang Rp52,3 Miliar itu diduga dari para ekspoktir yang mendapatkan izin ekspor benih bening lobster di Kementerian Kelautan Perikanan tahun 2020. 

Pendalaman tersebut dilakukan terhadap dua pejabat KKP yang menjadi saksi dalam kasus dugaan izin ekspor benur yang melibatkan eks-Menteri KKP.

"Telah diperiksa Habrin Yake, Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I (Soekarno Hatta) periode 2017 sampai dengan sekarang dan ada saksi Rina, Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan KKP RI. Pada yang bersangkutan masing-masing dilakukan penyitaan berbagai dokumen yang di antaranya terkait dengan bank garansi senilai Rp52,3 Miliar," ungkap Ali kepada KBR, Selasa, (23/3/2021).

Juru Bicara KPK Ali Fikri menambahkan, saksi lainnya yakni pengacara, Robinson Paul Tarru. 

Ali mengatakan, penyidik KPK menyita 1 unit mobil dari saksi tersebut yang diduga milik tersangka Stafsus Edhy Prabowo, yakni Andreu Pribadi Misanta.

Sementara dua saksi lainnya mangkir dari panggilan penyidik lembaga antirasuah, yakni swasta Setiawan Sudrajat dan Dosen atau bekas Staf Khusus Menteri KKP Miftah Nur Sabri.

Sebelumnya, Edhy diduga memerintahkan pejabat KKP agar membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan bank (bank garansi) dari para eksportir kepada Kepala BKIPM KKP. Dari penarikan jaminan bank tersebut terkumpul uang senilai Rp52,3 miliar yang telah disita pihak KPK. 

Menindaklanjuti perintah Edhy tersebut, Kepala BKIPM KKP pun meminta Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno-Hatta untuk menerima bank garansi tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka. Selain Edhy Prabowo, KPK menetapkan bekas staf Edhy Prabowo, Safri dan Andreau Pribadi Misanta, lalu pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi, staf istri Edhy Prabowo Faqih, dan sespri Edhy Prabowo Amiril Mukminin, sebagai tersangka penerima suap. Sementara tersangka pemberi suap, KPK menetapkan Direktur PT DPP Suharjito.

Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!