BERITA

Terjerat Suap, Wali Kota Cimahi Segera Diadili di Pengadilan Tipikor

"Ajay Muhammad merupakan Wali Kota Cimahi ketiga yang jadi tersangka. Dua wali kota Cimahi sebelumnya adalah Itoc Tochija (menjabat 2001-2007) serta istri Itoc, Atty Suharti Tochija (2012-2017)."

Muthia Kusuma

Terjerat Suap, Wali Kota Cimahi Segera Diadili di Pengadilan Tipikor
Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/3/2021). (Foto: ANTARA/Indrianto Eko)

KBR, Jakarta - Wali Kota Cimahi Jawa Barat nonaktif Ajay Muhammad Priatna akan segera menjalani persidangan, setelah ia terlibat dugaan korupsi izin pembangunan rumah sakit di Cimahi.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan tim penyidik KPK akan melaksanakan proses tahap II berupa penyerahan tersangka Ajay Muhammad Priatna dan barang bukti ke Pengadilan Negeri Tipikor Bandung. Penyerahan akan dilakukan dalam waktu 14 hari kerja.

"Sebelumnya, berkas perkara penyidikan itu telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Tim Jaksa Penuntut Umum. Kewenangan penahanan dilanjutkan oleh JPU selama 20 hari terhitung sejak tanggal 25 Maret 2021 sampai dengan 13 April 2021, yang tempat penitipan penahananannya masih di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat," kata Ali dalam keterangan yang diterima KBR, Jumat, (26/3/2021).

Ali Fikri menambahkan selama proses penyidikan perkara dugaan korupsi di Kota Cimahi ini, KPK telah memeriksa 76 saksi. Para saksi itu diantaranya aparatur sipil di Pemkot Cimahi, hingga swasta yaitu para kontraktor yang mengerjakan proyek rumah sakit di Kota Cimahi.

Pada Sabtu (28/11/2020) lalu, Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi izin pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda, Cimahi, Jawa Barat.

Ajay Priatna diduga menerima uang sebesar Rp420 juta dari total Rp 3,2 miliar suap yang dijanjikan.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Ajay merupakan Wali Kota Cimahi ketiga yang jadi tersangka. Dua wali kota Cimahi sebelumnya lebih dulu kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK, yaitu Itoc Tochija (masa jabatan 2001-2007) serta istri Itoc, Atty Suharti Tochija (menjabat wali kota periode 2012-2017). 

Pada 2017, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Atty Suharti dengan hukuman empat tahun penjara, sedangka Itoc Tochija dihukum tujuh tahun penjara dalam perkara korupsi pembangunan Pasar Atas Cimahi. Itoc Tochija meninggal pada 14 September 2019.

Editor: Agus Luqman

  • KPK
  • suap
  • gratifikasi
  • OTT

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!