BERITA

Partai Demokrat Kubu Moeldoko Segera Lengkapi Dokumen KLB ke Kementerian Hukum

"Kita lihat lagi mudah-mudahan ya kita lihat aja, kalau lengkap kita teruskan, kalau tidak lengkap ya kita ambil keputusan. Harus sesuai AD/ART pelaksanaan KLB itu"

Wahyu Setiawan, Heru Haetami

Partai Demokrat Kubu Moeldoko Segera Lengkapi Dokumen KLB ke Kementerian Hukum
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono menanggapi KLB Deli Serdang, Senin (1/2/2021) melalui kanal Youtube. (Foto: Youtube)

KBR, Jakarta - Partai Demokrat kubu Moeldoko mengklaim segera melengkapi berkas-berkas kepengurusannya ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). 

Juru bicara Partai Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad mengatakan, bakal segera mengirimkan kelengkapan berkas Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang dalam waktu dekat ini.

"Nah setelah itu kami berharap SK penetapan kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang segera kita terima. Sehingga kepastian hukum terkait dengan Partai Demokrat bisa kita dapatkan bersama-sama, sehingga tidak terjadi atau terhindar dari konflik horizontal di tengah-tengah masyarakat kita," kata Rahmad dalam keterangannya, Minggu (21/3/2021).

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta pengurus Partai Demokrat hasil KLB pimpinan Moeldoko melengkapi berkas pengurus partai dalam waktu tujuh hari. Namun Yasonna tidak merinci dokumen apa saja yang masih kurang dari agenda KLB itu. Yasonna hanya menekankan, berkas harus sesuai AD/ART partai.

"Kita lihat lagi mudah-mudahan ya kita lihat aja, kalau lengkap kita teruskan, kalau tidak lengkap ya kita ambil keputusan. Harus sesuai AD/ART pelaksanaan KLB itu. Persyaratan dua pertiga untuk DPD, setengah DPC. Ada izin Majelis Tinggi, itu debatable lah. Tapi yang substansi itu tadi kami cek,"kata Yasonna saat ditemui di Gelora Bung Karno, Minggu (21/3/2021).

Sementara itu Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka menggugat keabsahan Kongres Luar Biasa Partai Demokrat di Deli Serdang. Ada 10 orang yang digugat karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar konstitusi partai dan konstitusi negara.

KLB yang digelar di Deli Serdang, pada 5 Maret lalu, menimbulkan polemik karena menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum menggantikan AHY. Hal itu membuat kedua kubu saling mengklaim sebagai pengurus sah. Ditambah lagi sebelumnya banyaknya isu politik yang beredar terkait keterlibatan Istana dalam kudeta partai tersebut.

Editor: Dwi Reinjani

  • demokrat
  • KLBDemokrat
  • kudetapartai
  • AHY
  • Moeldoko

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!