KBR, Jakarta - Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan rancangan aturan mobilitas bepergian saat mudik dan arus balik di Hari Raya Idulfitri 2022 mendatang.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan, rancangan itu nantinya akan diusulkan ke Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Dalam Negeri, sebagai pemutus kebijakan utama.
"Kita sepakat bahwa apa yang terjadi saat ini harus kita sikapi dengan lebih serius dan prokes yang ketat. Biarlah ini menjadi pelajaran untuk nanti pada saat puasa dan lebaran. Kita akan persiapkan rancangan-rancangan dan kita akan usulkan kepada Dansatgas dan Kemendagri, karena pada dasarnya segala keputusan mengenai penyekatan dan sebagainya adalah kewenangan dari Satgas dan juga Kemendagri," ujar Budi dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI secara daring, Kamis (17/2/2022).
Namun, Budi Karya tidak merinci aturan apa saja yang tengah disiapkan terkait syarat bepergian saat libur Lebaran.
Ia hanya menjamin rancangan tersebut akan segera diajukan kepada Satgas Penanganan Covid-19 dan Kemendagri, dalam waktu dekat.
Kementerian Perhubungan, kata Budi, hanya akan membuat peraturan turunan melalui Surat Edaran (SE) atau Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub), setelah keluarnya aturan dari Satgas Penanganan Covid-19 maupun Kemendagri.
"Kami hanya menindaklanjuti dengan SE yang kita buat sebagai turunan daripada keputusan Satgas dan juga Mendagri dan kita harus akui itu," pungkas dia.
Berita lainnya:
- Indonesia Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 5,3-5,9 Persen di 2023
- DPR RI: Kepolisian Kerap Represif Hingga Tewaskan Warga Sipil saat Bertugas
Editor: Kurniati Syahdan