BERITA

Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, Buruh di Daerah Mulai Bergerak

""Mungkin besok atau lusa. Kita mulai tiap daerah bergerak. Nanti puncaknya juga kita akan menentukan secara nasional, kumpul juga di DPR, sama mungkin depan Istana.""

Resky Novianto

Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, Buruh di Daerah Mulai Bergerak
Sejumlah buruh menggelar aksi menolak RUU Omnibus Cipta Kerja di depan gedung DPRD DI Yogyakarta, Rabu (12/2/2020). (Foto: ANTARA/Andreas Fitri)

KBR, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengancam akan melakukan unjuk rasa besar-besaran ke Jakarta, bila pemerintah dan DPR tetap memaksakan pembahasan dan pengesahan RUU Omnibus Cipta Kerja.

Koordinator Departemen Advokasi KSPI Muhamad Jamsari mengatakan para buruh sangat dirugikan dengan penerapan omnibus law.


Ia menyebut, tak menutup kemungkinan para buruh di daerah akan melakukan aksi mogok kerja massal, bila omnibus law tetap diloloskan DPR.


"Rencananya kawan-kawan di daerah sudah bergerak, sudah mulai bergerak. Mungkin besok atau lusa. Kita mulai tiap daerah bergerak. Nanti puncaknya juga kita akan menentukan secara nasional, kumpul juga di DPR, sama mungkin depan Istana. Itu mungkin dalam jumlah yang lebih besar lagi, karena agendanya nasional. Termasuk tidak menutup kemungkinan ada namanya mogok (kerja) daerah. Itu kalau omnibus tetap dipaksakan," kata Jamsari ketika dihubungi KBR, Kamis (20/2/2020).


Muhamad Jamsari mengatakan para buruh masih terbuka untuk melakukan dialog bersama.


Menurutnya, Presiden Joko Widodo perlu memahami aspirasi buruh yang tak ingin kesejahteran mereka semakin terenggut. Ia memastikan buruh tidak antiinvestasi, namun pemerintah tetap harus memperhatikan nasib buruh dengan RUU tersebut.


"Kita terbuka untuk dialog. Misalnya ketemu dengan Presiden Jokowi langsung. Dulu kita juga pernah menyampaikan penolakan terhadap PP 78 (Ketenagakerjaan) agar ditinjau kembali oleh pemerintah, dan kita sampaikan ke Pak Jokowi. Dengan ommibus law demikian, kami juga khawatir, jangan-jangan Presiden gak paham situasinya. Nggak paham dampak dari berlakunya RUU ini. Bisa saja Presiden dengar dari orang-orang di lingkarannya, bahwa ini bisa menaikkan prestasi yang luar biasa. Padahal belum tentu bisa diukur juga," ujar Jamsari.


KSPI dengan tegas menolak omnibus law cipta kerja. KPSI menuntut pencabutan pasal bermasalah. Di antaranya soal upah minimum yang dihilangkan yang akan diganti sistem upah per jam.


Kedua, menolak pasal yang menghilangkan pesangon. Ketiga, menolak penggunaan tenaga kerja asing. Keempat, menolak pasal yang membuat pekerja berstatus kontrak dan outsourcing sebebas-bebasnya, atau kontrak seumur hidup.


Editor: Agus Luqman 

  • KSPI
  • omnibus law
  • RUU Cipta Kerja
  • upah minimum
  • mogok kerja
  • buruh

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!