BERITA

Menkumham Klaim Tak Ada Regulasi yang Batasi Kebebasan Pers, Apa Iya?

"Menurut data AJI, jurnalis kerap dikriminalisasi menggunakan pasal pencemaran nama baik dan UU ITE."

Adi Ahdiat

Menkumham Klaim Tak Ada Regulasi yang Batasi Kebebasan Pers, Apa Iya?
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengklaim saat ini tak ada regulasi yang membatasi kebebasan pers.

Klaim itu ia sampaikan dalam acara peringatan Hari Pers Nasional 2020 di Hotel Rattan Inn, Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

"Pemerintah terus memantau regulasi dalam bentuk apapun yang akan membatasi ruang gerak pers, walaupun sampai dengan saat ini pemerintah meyakini tidak ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang membatasi kebebasan pers," kata Yasonna, seperti dilansir situs Kemenkumham, Senin (10/2/2020).


Jurnalis Kerap Dikriminalisasi Lewat Pasal Pencemaran Nama Baik dan UU ITE

Klaim Menkumham Yasonna Laoly tidak sejalan dengan data Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Data AJI justru menunjukkan bahwa jurnalis kerap dikriminalisasi menggunakan pasal KUHP tentang pencemaran nama baik serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut data AJI, selama periode 2017-2019 ada 17 kasus kriminalisasi terhadap jurnalis menggunakan dua regulasi tersebut.

"KUHP hanya satu dari sejumlah pasal yang bisa memidanakan jurnalis. Pada tahun 2018, UU (ITE) ini yang dipakai menjerat wartawan Serat.id di Semarang karena menulis soal dugaan plagiat Rektor Unesa," jelas AJI di situs resminya.

"Meski kita memiliki UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, namun sejumlah pasal dalam dua UU tersebut (KUHP dan ITE) memberi peluang besar kepada mereka yang tidak senang kepada jurnalis untuk menggunakannya, membungkamnya, minimal mengintimidasinya secara legal," jelas AJI.

Selain dua regulasi tersebut, AJI juga menyoroti adanya kebijakan yang tak sejalan dengan semangat kebebasan pers, yakni pemblokiran internet.

"Ini (pemblokiran internet) seperti melengkapi apa yang menjadi kekhawatiran komunitas pers tentang makin represifnya negara melalui legislasi dan tindakan," tegas AJI.

Editor: Agus Luqman

  • Kebebasan Pers
  • uu ite
  • pencemaran nama baik
  • pemblokiran internet

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!